Sangat Mudah, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin untuk Mudik Lebaran 2022

Jum'at, 29 April 2022 - 06:15 WIB
loading...
Sangat Mudah, Begini...
Sertifikat vaksin dibutuhkan untuk beragam aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19, dari mulai masuk ke kantor/instansi, naik transportasi umum, pengurusan dokumen, hingga syarat mudik Lebaran 2022. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sertifikat vaksin dibutuhkan untuk beragam aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19, dari mulai masuk ke kantor/instansi, naik transportasi umum, hingga pengurusan dokumen. Bahkan sertifikat vaksin juga menjadi syarat mudik Lebaran 2022.

Sertifikat vaksin didapatkan ketika masyarakat telah melakukan vaksinasi Covid-19 ke-1, ke-2, dan ke-3 atau yang disebut booster. Sertifikat itu akan otomatis muncul di aplikasi atau situs PeduliLindungi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi, pemudik yang sudah mendapatkan sertifikat vaksin booster tidak perlu melaksanakan tes Covid-19, baik antigen maupun PCR. Sementara, anak-anak usia 6-17 tahun yang sudah mendapat dua dosis vaksin tidak diwajibkan untuk tes antigen.



Lalu bagaimana cara mengecek sertifikat vaksin untuk mudik Lebaran 2022?

Ada dua cara untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19, melalui website dan aplikasi PeduliLindungi. Berikut ini langkah-langkahnya sesuai keterangan yang dikutip dari situs covid19.go.id:

A. Mengecek sertifikat vaksin via website
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sukses Amankan Mudik...
Sukses Amankan Mudik Lebaran 2026, Kepercayaan Publik ke Polri Melesat ke Peringkat 4 Besar
Survei Indikator: Beragam...
Survei Indikator: Beragam Program Pemerintah Sukses Kawal Mudik 2026
Arus Mudik dan Balik...
Arus Mudik dan Balik 2026 Lancar, Korlantas Polri Raih Presisi Award dari Lemkapi
Tinjau Arus Balik Lebaran...
Tinjau Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat sampai Tujuan
Sahroni: Kinerja Korlantas...
Sahroni: Kinerja Korlantas Polri dalam Tangani Arus Mudik 2026 Keren, Meski Ada Catatan
Mudik 2026 dan Isu Strategis...
Mudik 2026 dan Isu Strategis Terkait Kependudukan
Tol Prambanan-Purwomartani...
Tol Prambanan-Purwomartani Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2027
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
Pungli Mobil Derek di...
Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
Rekomendasi
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Jejaring Internasional Lewat AHEIC Global Publication Connect 2026 di Universitas Kuningan
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
Kepercayaan Bulan Safar...
Kepercayaan Bulan Safar Membawa Sial, Termasuk Khurafat? Ini Penjelasannya
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Prabowo Sampaikan Belasungkawa...
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Infografis
5 Cara yang Mudah Dilakukan...
5 Cara yang Mudah Dilakukan untuk Mencegah Darah Tinggi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved