Pinangki dan Ratu Atut Diperkirakan Bebas Tahun Depan
Selasa, 03 Mei 2022 - 03:11 WIB
JAKARTA - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan remisi Lebaran 2022. Keduanya diperkirakan menghirup udara segar atau bebas pada tahun depan.
Kasi Pembinaan Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang Herti Hartati menjelaskan, remisi Lebaran 2022 untuk Pinangki dan Ratu Atut adalah kali pertama diberikan. Keduanya belum pernah mendapatkan potongan masa hukuman.
Herti Hartati menjelaskan beberapa hal yang menjadi dasar Pinangki dan Ratu Atut mendapat remisi Lebaran 2022. Salah satunya keduanya berperilakuan baik.
"Ya berkelakuan baik, sudah memenuhi syarat administratif, dan substantif. Sudah memenuhi sudah melewati 6 bulan masa pidana dan tidak melanggar aturan yang ada di lapas," katanya, Senin (2/5/2022).
Ketika disinggung terkait waktu bebas keduanya, Herti menjelaskan bahwa diprediksi kemungkinan Pinangki dan Ratu Atut dapat bebas di tahun depan. "Ya enggak kan itu sudah lama, kan menjalani hukuman itu di sini ya, udah lama bukan baru sekarang. Ya kalau lancar (bebas) tahun depan sudah pulang," ujarnya.
Untuk diketahui, Pinangki mendapat hukuman 4 tahun penjara atau lebih rendah dibandingkan tuntuan selama 10 tahun penjara dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan Ratu Atut dijatuhi hukuman 7 tahun lamanya oleh Mahkamah Agung (MA).
Kasi Pembinaan Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang Herti Hartati menjelaskan, remisi Lebaran 2022 untuk Pinangki dan Ratu Atut adalah kali pertama diberikan. Keduanya belum pernah mendapatkan potongan masa hukuman.
Herti Hartati menjelaskan beberapa hal yang menjadi dasar Pinangki dan Ratu Atut mendapat remisi Lebaran 2022. Salah satunya keduanya berperilakuan baik.
"Ya berkelakuan baik, sudah memenuhi syarat administratif, dan substantif. Sudah memenuhi sudah melewati 6 bulan masa pidana dan tidak melanggar aturan yang ada di lapas," katanya, Senin (2/5/2022).
Ketika disinggung terkait waktu bebas keduanya, Herti menjelaskan bahwa diprediksi kemungkinan Pinangki dan Ratu Atut dapat bebas di tahun depan. "Ya enggak kan itu sudah lama, kan menjalani hukuman itu di sini ya, udah lama bukan baru sekarang. Ya kalau lancar (bebas) tahun depan sudah pulang," ujarnya.
Untuk diketahui, Pinangki mendapat hukuman 4 tahun penjara atau lebih rendah dibandingkan tuntuan selama 10 tahun penjara dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan Ratu Atut dijatuhi hukuman 7 tahun lamanya oleh Mahkamah Agung (MA).
(abd)
tulis komentar anda