KSP dan Muhammadiyah Dukung BP2MI Berantas Sindikasi Pengiriman PMI Ilegal
Sabtu, 20 Juni 2020 - 15:34 WIB
Kepala BP2MI, Benny Ramdhani melakukan sejumlah pertemuan dengan Kepala KSP Moeldoko dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti pada Jumat kemarin (19/6/2020). Foto/BNPB
JAKARTA - Rencana Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapatkan dukungan sejumlah lembaga dan ormas Islam, seperti Muhammadiyah untuk memberantas sindikasi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Kepala BP2MI, Benny Ramdhani melakukan sejumlah pertemuan dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti pada Jumat kemarin (19/6/2020). Dalam pertemuan-pertemuan itu, Benny menyampaikan sembilan program prioritas BP2MI di bawah kepemimpinannya. (Baca juga: Dalam Pembentukan UU Krusial, MUI Nilai DPR Bagaikan Macan Ompong)
Pertama, pemberantasan sindikasi PMI nonprosedural. Kedua, penguatan kelembagaan dan reformasi birokrasi dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik.
“Ketiga, menjadikan PMI sebagai very-very important person (VVIP) dengan memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal. Keempat, modernisasi sistem pendataan secara terintegrasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (20/6/2020).
Kepala BP2MI, Benny Ramdhani melakukan sejumlah pertemuan dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti pada Jumat kemarin (19/6/2020). Dalam pertemuan-pertemuan itu, Benny menyampaikan sembilan program prioritas BP2MI di bawah kepemimpinannya. (Baca juga: Dalam Pembentukan UU Krusial, MUI Nilai DPR Bagaikan Macan Ompong)
Pertama, pemberantasan sindikasi PMI nonprosedural. Kedua, penguatan kelembagaan dan reformasi birokrasi dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik.
“Ketiga, menjadikan PMI sebagai very-very important person (VVIP) dengan memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal. Keempat, modernisasi sistem pendataan secara terintegrasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (20/6/2020).
Lihat Juga :