Dalam Pembentukan UU Krusial, MUI Nilai DPR Bagaikan Macan Ompong
Sabtu, 20 Juni 2020 - 13:43 WIB
loading...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyusun perundang-undangan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyusun perundang-undangan. Dua beleid yang disorot adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 dan Minerba.
Kedua beleid itu telah disahkan oleh DPR dan pemerintah. Perppu itu menjadi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020. Sementara itu, UU Minerba mendapatkan Nomor 3 di tahun ini. (Baca juga: MUI Minta RUU HIP Ditunda Selama-lamanya)
Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi mengatakan Indonesia ini negara yang kaya dan memiliki sumber daya alam yang melimpah. Itu semua seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
“DPR seakan-akan menjadi lembaga tidak bergerak, bagaikan macan ompong. DPR tidak mempunyai kekuasaan, powerless,” ujarnya dalam diskusi daring bertema Tolak RUU HIP, Selamatkan Indonesia, Sabtu (20/6/2020).
Menurutnya, UU Penanganan COVID-19 itu sama saja menyerahkan kekuasaan kepada pemerintah. implikasinya, dana yang hampir Rp700 triliun digunakan pemerintah tanpa pengawalan dan supervisi dengan alasan untuk memutus rantai COVID-19.
Kedua beleid itu telah disahkan oleh DPR dan pemerintah. Perppu itu menjadi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020. Sementara itu, UU Minerba mendapatkan Nomor 3 di tahun ini. (Baca juga: MUI Minta RUU HIP Ditunda Selama-lamanya)
Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi mengatakan Indonesia ini negara yang kaya dan memiliki sumber daya alam yang melimpah. Itu semua seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
“DPR seakan-akan menjadi lembaga tidak bergerak, bagaikan macan ompong. DPR tidak mempunyai kekuasaan, powerless,” ujarnya dalam diskusi daring bertema Tolak RUU HIP, Selamatkan Indonesia, Sabtu (20/6/2020).
Menurutnya, UU Penanganan COVID-19 itu sama saja menyerahkan kekuasaan kepada pemerintah. implikasinya, dana yang hampir Rp700 triliun digunakan pemerintah tanpa pengawalan dan supervisi dengan alasan untuk memutus rantai COVID-19.
Lihat Juga :