Dalam Pembentukan UU Krusial, MUI Nilai DPR Bagaikan Macan Ompong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyusun perundang-undangan. Dua beleid yang disorot adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 dan Minerba.
Kedua beleid itu telah disahkan oleh DPR dan pemerintah. Perppu itu menjadi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020. Sementara itu, UU Minerba mendapatkan Nomor 3 di tahun ini. (Baca juga: MUI Minta RUU HIP Ditunda Selama-lamanya)
Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi mengatakan Indonesia ini negara yang kaya dan memiliki sumber daya alam yang melimpah. Itu semua seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
“DPR seakan-akan menjadi lembaga tidak bergerak, bagaikan macan ompong. DPR tidak mempunyai kekuasaan, powerless,” ujarnya dalam diskusi daring bertema Tolak RUU HIP, Selamatkan Indonesia, Sabtu (20/6/2020).
Menurutnya, UU Penanganan COVID-19 itu sama saja menyerahkan kekuasaan kepada pemerintah. implikasinya, dana yang hampir Rp700 triliun digunakan pemerintah tanpa pengawalan dan supervisi dengan alasan untuk memutus rantai COVID-19.
Belum usai perdebatan itu, belakangan ini masyarakat, ormas, dan sejumlah tokoh Islam kembali meradang dengan adanya rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan ideologi Negara (RUU HIP).
Mendapatkan gelombang protes dari MUI, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU tersebut. Beberapa hari lalu, pengurus MUI, NU, dan Muhammadiyah diundang Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin.
Muhyiddin menjelaskan seluruh yang hadir menyampaikan bahwa yang diinginkan adalah pemberhentian pembahasan RUU HIP. “RUU HIP ditunda selama-lamanya. Menolak pembahasan. Menurut kami pembahasan itu hanya menghabiskan waktu dan dana. Lebih baik digunakan untuk kepentingann yang lebih produktif,” tandasnya. ( )
Untuk itu, MUI akan terus mensosialisasikan maklumat MUI tentang penolakan RUU HIP ini kepada masyarakat melalui media. Muhyididin mengungkapkan pihaknya terus berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam dan tokoh agama seluruh Indonesia.
Dia mengklaim sudah ada 200 ormas yang memberikan dukungan kepada MUI untuk menolak RUU HIP tanpa ada kompromi. “Kami melakukan serangkaian lobi kepada pimpinan DPR dan pemerintah (untuk Menghentikan RUU tersebut),” tutupnya.
Kedua beleid itu telah disahkan oleh DPR dan pemerintah. Perppu itu menjadi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020. Sementara itu, UU Minerba mendapatkan Nomor 3 di tahun ini. (Baca juga: MUI Minta RUU HIP Ditunda Selama-lamanya)
Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi mengatakan Indonesia ini negara yang kaya dan memiliki sumber daya alam yang melimpah. Itu semua seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
“DPR seakan-akan menjadi lembaga tidak bergerak, bagaikan macan ompong. DPR tidak mempunyai kekuasaan, powerless,” ujarnya dalam diskusi daring bertema Tolak RUU HIP, Selamatkan Indonesia, Sabtu (20/6/2020).
Menurutnya, UU Penanganan COVID-19 itu sama saja menyerahkan kekuasaan kepada pemerintah. implikasinya, dana yang hampir Rp700 triliun digunakan pemerintah tanpa pengawalan dan supervisi dengan alasan untuk memutus rantai COVID-19.
Belum usai perdebatan itu, belakangan ini masyarakat, ormas, dan sejumlah tokoh Islam kembali meradang dengan adanya rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan ideologi Negara (RUU HIP).
Mendapatkan gelombang protes dari MUI, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU tersebut. Beberapa hari lalu, pengurus MUI, NU, dan Muhammadiyah diundang Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin.
Muhyiddin menjelaskan seluruh yang hadir menyampaikan bahwa yang diinginkan adalah pemberhentian pembahasan RUU HIP. “RUU HIP ditunda selama-lamanya. Menolak pembahasan. Menurut kami pembahasan itu hanya menghabiskan waktu dan dana. Lebih baik digunakan untuk kepentingann yang lebih produktif,” tandasnya. ( )
Untuk itu, MUI akan terus mensosialisasikan maklumat MUI tentang penolakan RUU HIP ini kepada masyarakat melalui media. Muhyididin mengungkapkan pihaknya terus berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam dan tokoh agama seluruh Indonesia.
Dia mengklaim sudah ada 200 ormas yang memberikan dukungan kepada MUI untuk menolak RUU HIP tanpa ada kompromi. “Kami melakukan serangkaian lobi kepada pimpinan DPR dan pemerintah (untuk Menghentikan RUU tersebut),” tutupnya.
(kri)