Dapat Remisi Lebaran, 675 Narapidana Langsung Bebas

Minggu, 01 Mei 2022 - 16:49 WIB
Sebanyak 675 narapidana mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran, Senin (2/5/2022). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 675 narapidana mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran , Senin (2/5/2022). Sementara itu, 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian.

Totalnya, sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idul Fitri tahun ini. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan remisi yang narapidana peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).



Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat. “Pemberian Remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjad manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/5/2022).

Baca juga: 121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!