Kemajuan Ekonomi Kreatif Indonesia Dalam Bayang-bayang Pelanggaran HAKI

Jum'at, 29 April 2022 - 17:21 WIB
Berbagai persoalan HAKI masih menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia sebab masih banyak pelanggaran, mulai dari hak cipta, merek, paten, dan sebagainya. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pada 26 April lalu, dunia memperingati Hari Kekayaan Intelektual (HAKI) . Di tengah peringatan Hari HAKI Sedunia, Indonesia masih memiliki tantangan terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual.

Berbagai persoalan HAKI masih menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia sebab masih banyak pelanggaran, mulai dari hak cipta , merek, paten, dan sebagainya. Padahal HAKI sangat erat hubungannya dengan pembangunan ekonomi negara.

Sektor bisnis yang menopang perekonomian bangsa tak luput dari permasalahan HAKI. Salah satunya adalah penjiplakan karya seperti yang kerap dihadapi pebisnis pariwisata Bali, Pabrik Kata-Kata Joger.

Baca juga: Sandiaga Uno: Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Butuh Perlindungan HAKI

Jr Chief Executive Officer Joger Armand Setiawan Wulianadi mengatakan, produk-produk Joger selama ini memang kerap mengalami jiplakan. Khususnya kaus kata-kata unik Joger yang dikenal sebagai salah satu oleh-oleh khas Bali.



"Memang tantangan yang selalu kami hadapi adalah praktik yang dilakukan penjiplak produk kami. Bahkan sudah bukan rahasia produk jiplakan Joger dijual di pusat oleh-oleh besar di Bali, yang bisa dikatakan adalah tetangga kami sendiri," kata Armand, Jumat (29/4/2022).

Berbagai upaya dilakukan manajemen Joger terhadap praktik-praktik penjiplakan. Mulai dari persuasi mengimbau pihak dan pedagang jiplakan kaus Joger, hingga melakukan sosialisasi ke masyarakat bahwa produk Joger hanya dijual di toko milik mereka, yakni di Pabrik Kata-Kata Joger di kawasan Kuta, Badung, dan di Teman Joger Luwus yang berada di kawasan Bedugul, Tabanan.

"Tapi permasalahannya bukan hanya di pedagang-pedagang kecil ini yang hanya berusaha untuk menjual produk yang laris. Tapi justru mereka yang memproduksi barang jiplakan Joger ini kan pengusaha-pengusaha besar," sebut Armand.

Pria yang baru saja terpilih sebagai Ketua Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki) Bali ini menyatakan Joger sebenarnya sudah kerap menyuarakan keresahan soal HAKI kepada Ditjen Kekayaan Intelektual, Pemda maupun pihak berwenang lainnya. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata untuk memberantas penjiplakan karya cipta milik Joger.

"Dan belum ada kesadaran dari kebanyakan para pelaku usaha pariwisata di Bali untuk menghargai HAKI. Sementara perekonomian Bali ditopang dari sektor-sektor pariwisata, termasuk sektor perbelanjaan oleh-oleh," tuturnya.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyebut kekayaan intelektual adalah nadi bagi setiap pelaku industri kreatif. Oleh karenanya, para pelaku industri selalu diimbau untuk melakukan perlindungan terhadap kekayaan intelektual.

Meski begitu, kemajuan ekonomi kreatif Indonesia masih berada di bawah bayang-bayang pelanggaran HAKI. Banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAKI, termasuk penjiplakan karya, masih menjadi momok di Indonesia.

Bahkan di tahun 2021, Indonesia kembali masuk Priority Watch List atau daftar negara yang dinilai Amerika Serikat memiliki pelanggaran hak kekayaan intelektual atau HAKI cukup berat. Penegakan hukum atas pelanggaran HAKI di Indonesia dinilai AS masih lemah dan tidak tegas.

Berdasarkan keterangan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Indonesia sudah masuk di dalam daftar Priority Watch List (PWL) United States Trade Representative (USTR) selama 33 tahun.

Tentunya hal ini dapat menghambat kemajuan dari bangsa Indonesia, termasuk dalam dunia pariwisata dan ekonomi kreatif. Padahal, Indonesia saat ini sedang menggencarkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang pastinya berpengaruh terhadap dunia pariwisata, khususnya di Bali sebagai salah satu surga wisata dunia.

"Maka kami harapkan komitmen dari pemerintah terhadap praktik pelanggaran HAKI. Ini menyangkut pariwisata kita, mau dibawa ke mana? Apa Indonesia mau terkenal dengan pariwisata jiplakan?" ujar Armand.

Dia berharap peringatan Hari HAKI Sedunia kali ini bisa kembali mengingatkan permasalahan pelanggaran HAKI yang tak ada habisnya di Indonesia. Sebab pada akhirnya, konsumen lah yang akan dirugikan jika masalah ini terus berlanjut.

"Kan lucunya, kita ikut bayar pajak tapi tidak mendapat perlindungan. Apakah mereka yang menjiplak ini bayar pajak? Kenapa sulit sekali ditindak," kata putra Mr Joger itu.

Soal HAKI, Kemenparekraf juga menyatakan karya-karya kekayaan intelektual lahir dari dari kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa, dan karsa. Karya-karya ini wajib dilindungi karena memiliki nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia.

Indonesia sudah memiliki beberapa payung hukum perlindungan terhadap HAKI, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.

Pabrik Kata-Kata Joger sudah memiliki sertifikat merek sejak tahun 1997 yang seharusnya mendapat perlindungan dari payung-payung hukum tersebut. Selain itu, Joger juga telah mendaftarkan beberapa desain, karya, dan produknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Merek Joger pun sudah terdaftar di Singapura, China, dan Australia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More