Ade Yasin Kena OTT KPK, Kemendagri: Kita Ikuti Proses Hukum

Rabu, 27 April 2022 - 14:22 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) pada Selasa 26 April 2022 hingga Rabu (27/4/2022) pagi di daerah Bogor, Jawa Barat. Tim mengamankan Bupati Bogor Ade Yasin dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.

Menanggapi itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesalkan Ade Yasin terjaring OTT KPK. Ade menjadi daftar panjang kepala daerah yang telah dicokok KPK.

"Kemendagri sangat menyesalkan hal itu (OTT) terjadi. Dengan kejadian tersebut tentunya akan menambah jumlah kepala daerah yang tersangkut permasalahan hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).





Dia mengatakan bahwa Kemendagri menghormati proses hukum yang menjerat Ade Yasin. Kemendagri juga akan mengikuti proses hukum dimaksud untuk memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah tidak terganggu.

"Jadi kita ikuti proses hukum dulu sebelum mengambil langkah administrasi lainnya," jelasnya.

Diketahui, KPK mengamankan Ade Yasin, anggota BPK Jawa Barat, dan beberapa rekanan bersama dengan sejumlah uang. Uang yang masih dalam proses penghitungan tersebut, diduga berkaitan dengan praktik suap-menyuap.

Ade Yasin dan anggota BPK Jawa Barat ditangkap KPK karena diduga terlibat praktik suap. Saat ini, Ade Yasin dan pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap di Bogor tersebut masih dalam pemeriksaan intensif.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. KPK berjanji menginformasikan lebih lanjut perkembangan OTT di daerah Bogor ini.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More