KPK Dalami Penyewaan Rumah Persembunyian Nurhadi
Jum'at, 19 Juni 2020 - 23:27 WIB
Ali menambahkan, penyidik juga masih terus mendalami lebih lanjut bukti kepemilikan vila di Gadog, Ciawi, Bogor, Jawa Barat yang diduga milik Nurhadi. Vila ini pernah digeledah tim KPK Senin (9/3/2020). Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan adanya tindakan pengalihan atas aset berupa vila di Gadog tersebut. Untuk memastikan dugaan tersebut, penyidik telah memeriksa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Herlinawati dan Andrew (karyawan swasta) pada Senin (15/6/2020).
"Penyidik mendalami keterangan saksi Herlinawati da Andrew terkait dengan adanya pengalihan aset Vila Gadog kepada pihak lain," ungkapnya.
Saat penggeledahan vila di Gadog tersebut, tim KPK langsung menyegel gudang beserta belasan motor gede dan empat mobil mewah yang berada di dalamnya.
Untuk diketahui, Nurhadi Abdurachman, Sekretaris MA kurun 2011-2016 dan Rezky Herbiyono disangkakan telah melakukan dua delik tindak pidana korupsi (tipikor). Pertama, diduga menerima suap berupa sembilan lembar cek (yang kemudian dikembalikan) dan uang dengan total Rp33,1 miliar dalam 45 transaksi. Suap berasal dari tersangka pemberi Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suap diduga untuk pengurusan perkara yang dilakukan kurun 2015-2016.
Kedua, Nurhadi dan Rezky diduga telah menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Penerimaan uang gratifikasi terjadi kurun Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.
"Penyidik mendalami keterangan saksi Herlinawati da Andrew terkait dengan adanya pengalihan aset Vila Gadog kepada pihak lain," ungkapnya.
Saat penggeledahan vila di Gadog tersebut, tim KPK langsung menyegel gudang beserta belasan motor gede dan empat mobil mewah yang berada di dalamnya.
Untuk diketahui, Nurhadi Abdurachman, Sekretaris MA kurun 2011-2016 dan Rezky Herbiyono disangkakan telah melakukan dua delik tindak pidana korupsi (tipikor). Pertama, diduga menerima suap berupa sembilan lembar cek (yang kemudian dikembalikan) dan uang dengan total Rp33,1 miliar dalam 45 transaksi. Suap berasal dari tersangka pemberi Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suap diduga untuk pengurusan perkara yang dilakukan kurun 2015-2016.
Kedua, Nurhadi dan Rezky diduga telah menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Penerimaan uang gratifikasi terjadi kurun Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda