Kasus Impor Besi dan Baja, Kejagung Periksa Kasubdit Penindakan Ditjen Bea Cukai
Selasa, 26 April 2022 - 02:53 WIB
Akibatnya diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan. "Padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada 2018," tuturnya.
Kemudian, setelah dilaksanakan penyelidikan mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya 2016- 2021, ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan enam importir.
Di mana enam importir tersebut yaitu; PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama yang tidak sesuai peruntukannya.
Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, setelah dilaksanakan penyelidikan mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya 2016- 2021, ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan enam importir.
Di mana enam importir tersebut yaitu; PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama yang tidak sesuai peruntukannya.
Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cip)
tulis komentar anda