Kasus Impor Besi dan Baja, Kejagung Periksa Kasubdit Penindakan Ditjen Bea Cukai

Selasa, 26 April 2022 - 02:53 WIB
loading...
Kasus Impor Besi dan...
Kejagung memeriksa Kepala Sub Direktorat Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai berinisial AW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja dan produk turunannya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Sub Direktorat Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai berinisial AW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja dan produk turunannya.

"Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara impor besi atau baja dan produk turunannya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (19/4/2022).

Saksi tersebut berinisial AW selaku Kepala Sub Direktorat Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. "Diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, Baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 - 2021," jelasnya.

Baca juga: Kejagung Periksa Tiga Dirut Terkait Kasus Impor Besi Baja

Sebelumnya Kejagung telah menaikan status menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021. Status tersebut dinaik melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana K PP ppphusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Perkara kasus ini, diduga terjadi pada 2016-2021 di mana enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS). "Surat Penjelasan (Sujel) diterbitkan oleh Direktur Impor / Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir," bebernya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Besi-Baja, Pengamat: Kejagung Perlu Minta Keterangan Mendag

Mereka menggunakan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN. Adapun perjanjian kerjasama yang disebut adalah, PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Nindya Karya, hingga PT. Pertamina Gas (Pertagas).

"Berdasarkan keterangan dari empat perusahaan BUMN tersebut, ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan enam importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI," sebutnya.

Akibatnya diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan. "Padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada 2018," tuturnya.

Kemudian, setelah dilaksanakan penyelidikan mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya 2016- 2021, ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan enam importir.

Di mana enam importir tersebut yaitu; PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama yang tidak sesuai peruntukannya.

Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Dari Banten untuk Indonesia:...
Dari Banten untuk Indonesia: Krakatau Steel dan Hebei Perkuat Ekosistem Baja Nasional
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Rekomendasi
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Brasil Resmi Gugat Keputusan...
Brasil Resmi Gugat Keputusan VAR ke FIFA, Gol Lionel Messi Ikut Terseret
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved