Kasus Impor Besi dan Baja, Kejagung Periksa Kasubdit Penindakan Ditjen Bea Cukai
Selasa, 26 April 2022 - 02:53 WIB
Kejagung memeriksa Kepala Sub Direktorat Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai berinisial AW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja dan produk turunannya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Sub Direktorat Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai berinisial AW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja dan produk turunannya.
"Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara impor besi atau baja dan produk turunannya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (19/4/2022).
Saksi tersebut berinisial AW selaku Kepala Sub Direktorat Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. "Diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, Baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 - 2021," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Periksa Tiga Dirut Terkait Kasus Impor Besi Baja
"Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara impor besi atau baja dan produk turunannya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (19/4/2022).
Saksi tersebut berinisial AW selaku Kepala Sub Direktorat Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. "Diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, Baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 - 2021," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Periksa Tiga Dirut Terkait Kasus Impor Besi Baja
Lihat Juga :