Kasus Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag

Senin, 25 April 2022 - 20:14 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial SH untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO. Foto/MPI
JAKARTA - Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial SH diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dalam kasus inin telah ditetapkan empat orang tersangka salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrashari Wisnu Wardhana.

"Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sampai dengan Maret 2022 atas nama empat orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, dan PTS," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (25/4/2022). Baca juga: Ini Pelanggaran Dirjen Kemendag hingga Ditetapkan Tersangka Minyak Goreng



Saksi yang diperiksa yaitu SH selaku Kepala Biro Hukum pada Kemendag. Dia diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum seperti dalam memberikan Persetujuan Ekspor (PE) oleh Kemendag kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi persyaratan DMO-DPO. Terdapat dua perusahaan yang menerima PE tersebut, yakni PT Mikie Oleo Nabati dan PT Karya Indah Alam Sejahtera.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!