Ini Pelanggaran Dirjen Kemendag hingga Ditetapkan Tersangka Minyak Goreng

Jum'at, 22 April 2022 - 19:25 WIB
loading...
Ini Pelanggaran Dirjen...
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan pelanggaran yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) membeberkan pelanggaran yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) Indrasari Wisnu Wardhana. Indrasari ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, ketika aturan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 terkait pemberian izin ekspor minyak CPO bagi perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan ada kecenderungan terjadi praktik manipulasi.

"Ketika izin ekspor yang yang diloloskan tersebut pada kenyataannya DMO tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan seluruh syarat yang diajukan ada tindakan manipulasi," kata Febrie di Kejagung, Jumat (22/4/2022).



Dia menjelaskan, seharusnya izin ekspor CPO minyak diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi syarat penjualan dalam negeri Domestic Market Obligation(DMO) sebesar 30% dari total ekspor. Namun pada praktiknya ada perusahaan yang tidak sesuai dan berimbas kelangkaan minyak goreng.

Karena adanya kesalahan tersebut, telah menjadi dasar terseretnya Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Karena sebagai pejabat yang memiliki kewenangan tidak melakukan pengecekan. "Sehingga memang kenapa IWW ditetapkan, bukan pembiaran. Tetapi ketika diberikan izin ekspor, IWW dapat kita pastikan tidak melakukan pengecekan tapi atau dari barbuk lain bahwa kewajiban ini tidak terpenuhi, kira-kira seperti itu," ujarnya.

"Jadi IWW ditetapkan tersangka karena memang pejabat yang paling punya kewenangan untuk meneliti ekspor tersebut," katanya.

Febrie mengatakan, seharusnya izin ekspor minyak CPO diberikan kepada perusahaan yang telah menuntaskan syarat DMO sebesar 30%. Dalam aturan sbelumnya syarat DMO masih 20%. Namun dari barang bukti yang sudah dimiliki penyidik, tiga perusahaan yang telah ditetapkan tersangka yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas PTS, tidak sesuai.

Baca juga: Dirjen Kemendag Tersangka Minyak Goreng, DPR Panggil Menteri Perdagangan Pekan Depan

"Salah itu diizinkan, ketika itu memang diizinkan apabila itu sudah terpenuhi 20%. Kenyataan itu diizinkan memang faktanya (sejak awal) tidak terpenuhi," katanya.

Adapun terkait bukti kongkalikong antara para tersangka swasta dengan Indrasari Wisnu Wardhana belum bisa dibeberkan ke publik. Alasannya masih dalam kepentingan penyidikan. "Ini masih dalam proses penyidikan kita belum bisa sampaikan apa yang menjadi kerja sama antara pihak pemohon. Tetapi tentunya penyidik sudah menetapkan dengan objek pemeriksaan masalah ekspor dan kewajiban DMO penyidik sudah punya alat barbuk," katanya.

"Mengenai siapakah nanti dalam proses ini yang mengetahui atas tindakan kesengajaan izin ekspor kebutuhan domestik ini, proses sebagaimana Jaksa Agung sampaikan, siapa pun yang terkait di sini akan kita lakukan pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus pemberian izin ekspor pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Keempat tersangka adalah Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan; Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Revisi KUHAP, Kejagung...
Revisi KUHAP, Kejagung Harus Tetap Bernyali Sikat Koruptor
MAKI Desak Kejagung...
MAKI Desak Kejagung Perluas Penyidikan dengan Memeriksa Broker Minyak Mentah terkait Kasus Pertamina
Forwatan dan 3 Asosiasi...
Forwatan dan 3 Asosiasi Hilir Sawit Berbagi Manfaat kepada Ratusan Yatim Piatu
Satgas PKH Sita 1 Juta...
Satgas PKH Sita 1 Juta Hektare Lahan Hutan sebelum Lebaran
Kejagung Serahkan 216.997...
Kejagung Serahkan 216.997 Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan ke BUMN
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Kenapa?
Kejagung Periksa 8 Saksi...
Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Kejagung Periksa Eks...
Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Rekomendasi
Trump Bikin Apple Panik:...
Trump Bikin Apple Panik: Harga iPhone Bakal Naik Drastis, Sementara Penjualan Sedang Lesu
Ironis! Tak Ada Negara...
Ironis! Tak Ada Negara Uni Eropa yang Mau Menangkap Netanyahu, Si Penjahat Perang Gaza
Harga iPhone Terancam...
Harga iPhone Terancam Naik 43 Persen Gara-gara Trump, Lebih Mahal Dibanding MacBook!
Berita Terkini
Bupati Indramayu Lucky...
Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan ke Jepang, DPR: Tak Pantas dan Melanggar Aturan!
9 menit yang lalu
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Kirim Nama Calon Dubes RI untuk AS
29 menit yang lalu
Menpan-RB Minta PPK...
Menpan-RB Minta PPK Beri Sanksi ASN Bolos Kerja usai Libur Lebaran
41 menit yang lalu
Pertemuan Prabowo dan...
Pertemuan Prabowo dan Megawati di Teuku Umar Berlangsung 1 Jam
7 jam yang lalu
Calon Dubes RI untuk...
Calon Dubes RI untuk AS Sempat Diajukan Jokowi, tapi Fit and Proper Test Diminta Ditunda
8 jam yang lalu
Prabowo Bertemu Megawati...
Prabowo Bertemu Megawati di Teuku Umar Malam Ini
8 jam yang lalu
Infografis
Habitat Asli Harimau...
Habitat Asli Harimau Jawa yang Masih Terjaga hingga Saat Ini
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved