Ini Pelanggaran Dirjen Kemendag hingga Ditetapkan Tersangka Minyak Goreng

Jum'at, 22 April 2022 - 19:25 WIB
loading...
Ini Pelanggaran Dirjen Kemendag hingga Ditetapkan Tersangka Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan pelanggaran yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) membeberkan pelanggaran yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) Indrasari Wisnu Wardhana. Indrasari ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, ketika aturan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 terkait pemberian izin ekspor minyak CPO bagi perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan ada kecenderungan terjadi praktik manipulasi.

"Ketika izin ekspor yang yang diloloskan tersebut pada kenyataannya DMO tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan seluruh syarat yang diajukan ada tindakan manipulasi," kata Febrie di Kejagung, Jumat (22/4/2022).



Dia menjelaskan, seharusnya izin ekspor CPO minyak diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi syarat penjualan dalam negeri Domestic Market Obligation(DMO) sebesar 30% dari total ekspor. Namun pada praktiknya ada perusahaan yang tidak sesuai dan berimbas kelangkaan minyak goreng.

Karena adanya kesalahan tersebut, telah menjadi dasar terseretnya Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Karena sebagai pejabat yang memiliki kewenangan tidak melakukan pengecekan. "Sehingga memang kenapa IWW ditetapkan, bukan pembiaran. Tetapi ketika diberikan izin ekspor, IWW dapat kita pastikan tidak melakukan pengecekan tapi atau dari barbuk lain bahwa kewajiban ini tidak terpenuhi, kira-kira seperti itu," ujarnya.

"Jadi IWW ditetapkan tersangka karena memang pejabat yang paling punya kewenangan untuk meneliti ekspor tersebut," katanya.

Febrie mengatakan, seharusnya izin ekspor minyak CPO diberikan kepada perusahaan yang telah menuntaskan syarat DMO sebesar 30%. Dalam aturan sbelumnya syarat DMO masih 20%. Namun dari barang bukti yang sudah dimiliki penyidik, tiga perusahaan yang telah ditetapkan tersangka yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas PTS, tidak sesuai.

Baca juga: Dirjen Kemendag Tersangka Minyak Goreng, DPR Panggil Menteri Perdagangan Pekan Depan

"Salah itu diizinkan, ketika itu memang diizinkan apabila itu sudah terpenuhi 20%. Kenyataan itu diizinkan memang faktanya (sejak awal) tidak terpenuhi," katanya.

Adapun terkait bukti kongkalikong antara para tersangka swasta dengan Indrasari Wisnu Wardhana belum bisa dibeberkan ke publik. Alasannya masih dalam kepentingan penyidikan. "Ini masih dalam proses penyidikan kita belum bisa sampaikan apa yang menjadi kerja sama antara pihak pemohon. Tetapi tentunya penyidik sudah menetapkan dengan objek pemeriksaan masalah ekspor dan kewajiban DMO penyidik sudah punya alat barbuk," katanya.

"Mengenai siapakah nanti dalam proses ini yang mengetahui atas tindakan kesengajaan izin ekspor kebutuhan domestik ini, proses sebagaimana Jaksa Agung sampaikan, siapa pun yang terkait di sini akan kita lakukan pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus pemberian izin ekspor pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Keempat tersangka adalah Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan; Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1506 seconds (0.1#10.140)