Komisi VI DPR Minta Kasus Minyak Goreng Tak Berhenti di 3 Perusahaan dan Oknum Kemendag

Rabu, 20 April 2022 - 17:44 WIB
loading...
Komisi VI DPR Minta Kasus Minyak Goreng Tak Berhenti di 3 Perusahaan dan Oknum Kemendag
Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan para tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng .

"Menurut saya apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sudah benar, langsung menetapkan status tersangka kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam tindakan dan persekongkolan yang melanggar hukum dan sangat merugikan negara dan rakyat banyak tersebut. Hal ini tentu dilandasi oleh pertimbangan kecukupan dan kekuatan alat bukti permulaan bagi pengembangan perkara tersebut," kata Deddy Yevri, Rabu (20/4/2022).

Pria kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara itu, melanjutkan, dirinya menilai wajar saja jika publik menganggap bahwa permufakatan jahat itu melibatkan lebih banyak pihak. Bukan hanya para operator, tetapi juga para pengambil keputusan di atas mereka.



"Tetapi hal itu tentu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang memadai, baik bersifat dokumen, fakta maupun keterangan para tersangka dan hasil pengembangan perkara. Jadi mari kita tunggu dan awasi bagaimana proses hukum dari peristiwa ini," kata Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Deddy melanjutkan, dirinya juga berharap agar Kejaksaan Agung serius menangani perkara ini. Termasuk kemungkinan terlibatnya perusahaan-perusahaan lain di luar 3 perusahaan yang dugaannya sudah ditemukan. "Karena tidak mungkin minyak goreng langka hanya karena ketiga perusahaan tersebut, hampir pasti perusahaan besar yang lain juga melakukan penyimpangan yang sama," katanya.

Anggota DPR dapil Provinsi Kalimantan Utara itu mengaku dirinya juga meragukan bahwa persekongkolan tersebut hanya melibatkan institusi Kementerian Perdagangan. Namun melibatkan institusi lain yang berkaitan dengan proses-proses tindak kejahatan tersebut.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Usut Tuntas Kasus Minyak Goreng

"Oleh karena itu penegakan hukum harus dilakukan secara serius, tegas dan konsisten serta tidak pandang bulu. Siapapun yang terlibat harus disikat agar menjadi pembelajaran dan menimbulkan efek jera di masa depan," katanya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. Keterangan itu disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Tersangka pertama adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Tiga tersangka lainnya yaitu Senior Manager Corporate Permata Hijau berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dengan inisial MPT, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0907 seconds (0.1#10.140)