Kejagung Tangkap Stanly Kopalit Buronan Kasus Penipuan
Sabtu, 23 April 2022 - 19:08 WIB
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor: 82/Pid.B/2021/PN Mak. tanggal 07 Oktober 2021, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 378 KUHP oleh Penuntut Umum," ujar Ketut.
Oleh karenanya, kata Ketut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Terpidana diamankan karena tidak pernah beritikad baik atas pemberitahuan dan pemanggilan sebanyak tiga kali yang dikirimkan oleh Jaksa Eksekutor ke alamat terpidana sesuai KTP untuk segera datang menghadap Jaksa Eksekutor pada Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao sesuai hari dan tanggal yang tertera dalam surat tersebut.
Namun atas panggilan tersebut terpidana tetap tidak pernah menghadiri eksekusi. Selain itu, nomor ponsel yang digunakan oleh terpidana tidak dapat lagi dihubungi dan terpidana tak didapati keberadaannya di rumah tinggalnya. "Maka oleh karena itu terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutupnya.
Oleh karenanya, kata Ketut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Terpidana diamankan karena tidak pernah beritikad baik atas pemberitahuan dan pemanggilan sebanyak tiga kali yang dikirimkan oleh Jaksa Eksekutor ke alamat terpidana sesuai KTP untuk segera datang menghadap Jaksa Eksekutor pada Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao sesuai hari dan tanggal yang tertera dalam surat tersebut.
Namun atas panggilan tersebut terpidana tetap tidak pernah menghadiri eksekusi. Selain itu, nomor ponsel yang digunakan oleh terpidana tidak dapat lagi dihubungi dan terpidana tak didapati keberadaannya di rumah tinggalnya. "Maka oleh karena itu terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutupnya.
(cip)
Lihat Juga :