Hari Buku dan Pentingnya Membumikan Kembali Budaya Baca

Sabtu, 23 April 2022 - 12:36 WIB
Adin Bondar. FOTO/Dok Sindonews
Adin Bondar

Kepala Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca Perpustakaan Nasional

Buku menjadi barometer tingkat kemajuan peradaban suatu bangsa. Barbara Tuchman, seorang sejarawan dan penulis Amerika mengatakan “buku adalah pengusung peradaban. Tanpa buku sejarah diam, sastra bungkam, sains lumpuh, pemikiran macet. Buku adalah mesin perubahan jendela dunia”.

Perihal pentingnya buku dalam kehidupan juga dikatakan oleh Thomas Jefferson, Presiden Amerika Serikat di era 1801-1909. Dia menyebut, “Saya tidak bisa hidup tanpa buku”. Di tanah air, tokoh bangsa yang juga proklamator RI, Muhammad Hatta , mengatakan “Aku rela dipenjara, asalkan bersama buku. Karena dengan buku, aku bebas”.

Dari berbagai pernyataan di atas, kita melihat bagaimana peran buku dalam kehidupan dan membangun peradaban yang berkembang dari zaman ke zaman.



Hari ini, masyarakat memperingati Hari Buku Sedunia atau World Book Day. Momen ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menelisik kembali perbukuan di tanah air. Unesco telah menetapkan Hari Buku dan Hak Cipta pada 23 April 1995 dan menjadi bagian apresiasi atau penghargaan atas dedikasi para tokoh penulis terkemuka, seperti William Shakespeare, Miguel de Cervantes dan Inca Garcilaso de la Vega.

Peringatan Hari Buku merupakan dedikasi kepada buku dan penulis. Selain itu juga bertujuan menginspirasi dunia betapa penting dan hebatnya buku dalam mengubah peradaban demi terwujud peradaban. Hari Buku juga diharapkan dapat memunculkan kegemaran membaca demi menciptakan masyarakat berpengetahuan sebagai bagian fundamental dalam membangun kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat.

Buku sebagai pintu pengetahuan perlu terus ditumbuhkan sebagai bagian dari kemajuan masa lalu, kini dan akan datang. Karena itu, pemerintah Indonesia meletakkan fondasi kuat terhadap upaya pemajuan perbukuan di tanah air. Ini diperkuat dengan lahirnya regulasi penguatan akses buku, antara lain;Pertama, UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan adalah bukti keberpihakan pemerintah untuk penguatan perbukuan di tanah air. UU tersebut menjelaskan, bahwa buku merupakan hak masyarakat. Pentingnya buku sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi guna mendorong kecerdasan dan persaingan global. Sehingga perlu ada jaminan ketersedian buku bermutu, murah dan merata bagi masyarakat sampai kepada pelosok tanah air.

Kedua, UU No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Lembaga ini adalah lembaga publik yang pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More