Mitigasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

Sabtu, 23 April 2022 - 10:43 WIB
Kedua,potensi sengketa. Sengketa proses pemilu dapat terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara (KPU) atau antara peserta dengan peserta.

Pada tahapan pencalonan, potensi sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu diprediksi tinggi. Objek dari sengketa adalah berita acara atau surat keputusan dari KPU. Potensi ini terjadi karena jumlah kontestan yang banyak serta tahapan pencalonan menjadi tahapan pintu masuk bagi partai politik, calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden untuk menjadi peserta pemilu tahun 2024.

Ketiga,potensi logistik /surat suara tertukar dan cuaca yang susah diprediksi.Keempat,potensi suara tidak sah tinggi. Pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, suara sah 154.257.601 dan suara tidak sah 3.754.905 (2,37%). Jumlah ini meningkat empat kali lipat pada pada pemilu legislatif suara sah 139.971.260 dan suara tidak sah 17.503.953.

Faktor penyebabnya yaitu belum maksimalnya sosialisasi dari penyelenggara pemilu dan partai politik, rumitnya desain surat suara dan pengetahuan dari pemilih masih jauh dari yang diharapkan.

Jika ketiga faktor ini pada pemilu dan pilkada serentak 2024 masih ada, maka potensi kerawanan di tahapan ini diprediksi tinggi.

Kelima,inklusivitas pemilu. Minimnya keterlibatan disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu, kurangnya pemahaman dari penyelenggara terhadap kebutuhan dan perlakuan terhadap disabilitas karena isu disabilitas belum menjadi agenda yang diutamakan dalam bintek penyelenggara pemilu.

Selain permasalahan di atas, dari sisi Bawaslu ada potensi permasalahan yang juga harus disikapi secara tepat yaitu berkaitan minimnya minat masyarakat untuk bergabung di jajaran badanad hocBadan Pengawas pemilu. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 117 Ayat 1 B UU No 7 Tahun 2017

Usia Minimal 25 tahun bagi calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Dan Pengawas TPS.

Batasan usia ini lebih tinggi jika dibandingkan batasan usia minimal badanad hocKomisi Pemilihan Umum yang diatur dalam Pasal 72

yaitu minimal 17 Tahun.

Akibat ketentuan ini, pada pilkada serentak tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019 terjadi perpanjangan pendaftaran badanad hocBawaslu di beberapa wilayah di Indonesia. Di Jawa Tengah terjadi perpanjangan Panwaslu kecamatan di 335 kecamatan dan perpanjangan Panwaslu kelurahan 2.726 desa/kelurahan.

Agar fenomena itu tidak terulang, solusi terkait dalam penyebaran informasi rekruitmen badanad hocBawaslu untuk pemilu dan Pilkada 2024 harus disertai dengan pembentukan opini publik bahwa seleksi ini merupakan seleksi yang terbuka, fair dan inklusif. Hal ini penting untuk menghapus stigma bahwa yang akan terpilih adalah panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan yang sebelumnya sudah pernah bergabung pada pemilu/pilkada sebelumnya.

Selanjutnya, Bawaslu kabupaten/Kota mulai saat ini menyiapkan data base masyarakat yang pernah terlibat dalam forum sosialiasi pengawasan partisipatif Bawaslu minimal dari tahun 2018-2021. Data base ini berguna untuk penyebaran informasi secara massif.

Pemilu dan Pilkada serentak 2024, merupakan perhelatan demokrasi yang akan menjadi torehan sejarah pergantian kekuasaan terbesar dalam sejarah Indonesia. Oleh karenanya pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu kiranya mengakomodir usulan/masukan dari seluruh segmen masyarakat khususnya LSM/pegiat pemilu yang selama ini konsen dengan isu-isu kepemiluan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More