Mitigasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

Sabtu, 23 April 2022 - 10:43 WIB
Nining Susanti. FOTO/Dok SINDO
Nining Susanti

Anggota Bawaslu Kota Semarang

Dilantiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-20027 pada 12 April lalu seolah memberikan oase bagi publik, di tengah santernya isu penundaan pemilu dan pilkada serentak 2024.

Pelantikan ini setidaknya memberikan harapan, jadwal dan tahapan pemilu dan pilkada akan segera ditetapkan oleh KPU, sehingga memberi kepastian hukum penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terumit dalam sejarah pemilu di Indonesia.

Dalam perspektif pengawasan, mitigasi pengawasan pemilu dan pilkada 2024 jugaurgentsegera dilakukan. Mitigasi pengawasan dimaknai sebagai upaya untuk mendeteksi potensi kerawanan dalam proses pengawasan pemilu dan pemilihan, tujuanya untuk memaksimalkan kerja-kerja pengawasan dan meminimalisasi potensi pelanggaran dalam setiap tahapan.



Potensi Kerawanan

Penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak yang diselenggarakan pada tahun yang sama yakni di 2024, memunculkan beberapa potensi kerawanan dalam tiap tahapannya, yaitu;Pertama,data pemilih. Di negara-negara penganut sistem demokrasi, dikenal setidaknya tiga cara untuk memutakhirkan data pemilih.Periodic List,metode pendaftaran pemilih yang disusun secara periodik atau hanya pada setiap pemilu/pemilihan dan berakhir ketika tahapan pemilu/pemilihan selesai. Metode ini di Indonesia diterapkan pada tahun 1955-2004.

Secara umum metode ini banyak dijalankan di negara-negara berkembang. YakniCivil Registry List, metode pendaftaran pemilih yang disusun berdasarkan basis data kependudukan pencatatan sipil untuk mendata nama, alamat kewarganegaraan, umur dan nomor identitas. Hal Ini diterapkan di Indonesia pada Tahun 2005-2015.

KemudianContinuous List, merupakan metode pendaftaran data pemilih yang dilaksanakan dengan menyimpan data pemilih dan terus diperbarui secara berkelanjutan. Di Indonesia, metode ini diterapkan sejak 2017 hingga sekarang.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More