Mendagri Instruksikan Pemda Bayar THR 10 Hari Sebelum Lebaran

Senin, 18 April 2022 - 15:47 WIB
1) Paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya;

2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya; dan

3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022.

b. Gaji ke-13:

1) Paling cepat pada bulan Juli Tahun 2022;

2) Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juli Tahun 2022; dan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!