Pancasila Jangan Jadi Ideologi Tertutup dan Ditafsirkan Tunggal seperti Orba
Jum'at, 19 Juni 2020 - 08:59 WIB
Direktur PPIM UIN Jakarta, Ali Munhanif menyatakan jika diamati secara seksama dalam dua pekan terakhir ini sepertinya problem negara yang sudah disepakati selesai tampaknya belum berakhir. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta, Ali Munhanif menyatakan, jika diamati secara seksama dalam dua pekan terakhir ini sepertinya problem negara yang sudah disepakati selesai tampaknya belum berakhir.
Hal ini dikatakan Ali menyikapi polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) saat menjadi narasumber webinar Megawati Institute bertema 'Pancasila dalam Tindakan Politik' Kamis 18 Juni 2020. Pemerintah dalam polemik ini sudah mengambil keputusan untuk menunda pembahasan. (Baca juga: Bantah Tudingan Menjilat, Arief Poyuono: Saya Ini Pendukung Sejatinya Jokowi)
Menurut Ali, jika melihat dinamikanya ada dua aspek yang turut meramaikan perdebatan ini yakni, adanya kelompok tertentu yang tak membangun kepercayaan dan kelompok yang lain curiga karena seolah-olah berbeda dengan rezim dianggap radikal.
"Maka saya mencatat, rencana untuk melakukan legislasi dalam desiminasi Pancasila sebenarnya hal positif saja. Positif dalam pengertian, upaya-upaya untuk mendorong Pancasila sebagai norma dalam bernegara dan berbangsa itu tetap saja bisa dilakukan," jelasnya.
Dekan FISIP UIN Jakarta ini menjelaskan yang menjadi masalah sekarang ini adalah kurangnya dialog antara kelompok politik yang memelopori legislasi ini dengan kekuatan-kekuatan lain khususnya yang berada di luar rezim.
Padahal menurut Ali, semua pihak tidak perlu atau bahkan perlu menghindari untuk melakukan diseminasi Pancasila dengan cara-cara Orde Baru yang memberi ruang tunggal dan penafsiran yang tertutup tentang Pancasila. "Seolah-olah di luar Orde Baru maka dia anti Pancasila," katanya.(Info Grafis: Ini Isi RUU HIP yang Memicu Kontroversi dan Ditolak Ramai-Ramai )
Hal ini dikatakan Ali menyikapi polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) saat menjadi narasumber webinar Megawati Institute bertema 'Pancasila dalam Tindakan Politik' Kamis 18 Juni 2020. Pemerintah dalam polemik ini sudah mengambil keputusan untuk menunda pembahasan. (Baca juga: Bantah Tudingan Menjilat, Arief Poyuono: Saya Ini Pendukung Sejatinya Jokowi)
Menurut Ali, jika melihat dinamikanya ada dua aspek yang turut meramaikan perdebatan ini yakni, adanya kelompok tertentu yang tak membangun kepercayaan dan kelompok yang lain curiga karena seolah-olah berbeda dengan rezim dianggap radikal.
"Maka saya mencatat, rencana untuk melakukan legislasi dalam desiminasi Pancasila sebenarnya hal positif saja. Positif dalam pengertian, upaya-upaya untuk mendorong Pancasila sebagai norma dalam bernegara dan berbangsa itu tetap saja bisa dilakukan," jelasnya.
Dekan FISIP UIN Jakarta ini menjelaskan yang menjadi masalah sekarang ini adalah kurangnya dialog antara kelompok politik yang memelopori legislasi ini dengan kekuatan-kekuatan lain khususnya yang berada di luar rezim.
Padahal menurut Ali, semua pihak tidak perlu atau bahkan perlu menghindari untuk melakukan diseminasi Pancasila dengan cara-cara Orde Baru yang memberi ruang tunggal dan penafsiran yang tertutup tentang Pancasila. "Seolah-olah di luar Orde Baru maka dia anti Pancasila," katanya.(Info Grafis: Ini Isi RUU HIP yang Memicu Kontroversi dan Ditolak Ramai-Ramai )
Lihat Juga :