Bandingkan Angka Pelanggaran HAM Indonesia dan Amerika, Begini Penjelasan Mahfud MD

Sabtu, 16 April 2022 - 21:28 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD membandingkan jumlah pelaporan yang diterima Indonesia dengan Amerika Serikat ihwal pelanggaran HAM. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD membandingkan jumlah pelaporan yang diterima Indonesia dengan Amerika Serikat ihwal pelanggaran HAM. Menurut Mahfud, dalam kurun waktu 2018 hingga 2021, Amerika Serikat menerima 76 laporan.

Sedangkan, dalam rentang waktu yang sama, Indonesia mendapatkan 19 laporan. Angka di atas merupakan pencatatan yang dilakukan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH) atau kelompok ahli di bawah Dewan Keamanan PBB.

”Dalam kurun waktu 2018-2021 Indonesia mendapatkan laporan, itu dilaporkan oleh 19 LSM katanya (Indonesia) melanggar HAM. Tetapi di kurun waktu yang sama Amerika justru dilaporkan 76 kasus. Jadi soal itu kita saling lihat saja lah," ujar Mahfud, Sabtu (16/4/2022).





Mahfud mengatakan, yang terpenting dari hal itu adalah masing-masing negara tetap bekerja sesuai cara yang ditentukan untuk menyelamatkan rakyatnya. Dia mengatakan, pihak yang tak paham akan menganggap laporan tersebut serius dan seolah-olah PBB telah menyatakan ada pelanggaran HAM berat di Indonesia. Bahkan, pihak tersebut akan berasumsi bahwa PBB akan turun tangan menginvestigasi.



"Anda juga buat laporan ke sana lalu diberitahu bahwa ada laporan begitu. Asal Anda tidak capek saja atau asal Anda mungkin bisa dibayar untuk membuat itu, ada yang bayar, itu enggak apa-apa, dibuat saja," tuturnya.

Lebih jauh dijelaskan, PBB pun tidak bisa sembarang masuk ke dalam Indonesia. Bila PBB hendak masuk maka itu harus berdasarkan undangan Indonesia. "Jadi kalau mau ke sini, dari PBB tidak bisa sembarangan. Harus ada persetujuan kita dan fokusnya apa, serta mau kemana," ujarnya.

Amerika Serikat (AS) telah merilis hasil laporan praktik HAM di seluruh dunia pada 2021. Dari 198 negara dan wilayah dunia, Indonesia termasuk negara yang disorot AS. Dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dilihat dari situs Deplu AS, salah satu poin laporan status HAM yang dirilis Kementerian Luar Negeri AS, tercantum catatan dugaan pelanggaran HAM terkait PeduliLindungi, aplikasi tracing Covif-19 pemerintah sebagai syarat perjalanan dan aktivitas.

Terdapat sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut. Salah satunya terkait gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More