Tepis Tudingan AS PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud MD: Justru untuk Lindungi Rakyat

Jum'at, 15 April 2022 - 21:43 WIB
loading...
Tepis Tudingan AS PeduliLindungi...
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan membantah laporan Amerika Serika terkait pelanggaran HAM di Indonesia, soal aplikasi PeduliLindungi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Menjawab hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa aplikasi tersebut semata-mata untuk melindungi masyarakat.

"Kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat, nyatanya kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)," kata Mahfud MD kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan melindungi HAM tidak selesai dari melindungi hak asasi dari individu-individu, melainkan juga melindung HAM komunal-sosial. Oleh sebabnya, Pemerintah Indonesia harus mengatur hal itu dalam konteks berperan aktif.

Baca juga: AS Soroti Pelanggaran HAM di Indonesia, Jubir Kemlu Singgung Kasus Goerge Floyd

"Itulah sebabnya kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke Delta dan Omicron," katanya.

Dalam kesempatannya, Mahfud justru menilai laporan tersebut merupakan bentuk pengatan peran civil society. Sebab jika menelisik pada Special Procedusre Mandate Holders (SPMH) pada kurun waktu 2018-2021, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat, sedangkan Amerika justru dilaporkan sebanyak 76 kali.

"Laporan-laporan itu ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu benar," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Indonesia di Antara...
Indonesia di Antara Quantum Warfare dan Multipolaritas
Thucydides Trap: Antinomi...
Thucydides Trap: Antinomi China dan Amerika
Menhan Ungkap Asal Muasal...
Menhan Ungkap Asal Muasal Amerika Serikat Ajukan Overflight Access ke Indonesia
Indonesia Negara Kaya...
Indonesia Negara Kaya Batu Bara, Mengapa Justru Impor dari AS?
Trump Bela Intervensinya...
Trump Bela Intervensinya yang Batalkan Kartu Merah Striker AS di Piala Dunia
AS Ketar-ketir dengan...
AS Ketar-ketir dengan Senjata Nuklir China usai Kapal Selam Beijing Tembakkan Rudal Antarbenua
Rekomendasi
Sinopsis Border of Shadow,...
Sinopsis Border of Shadow, Agen Federal Jadi Buronan karena Skandal Pembunuhan
Pengumuman Seleksi Ujian...
Pengumuman Seleksi Ujian Mandiri Undip 2026, Cek Kelulusan di Link Ini
Satu-satunya di China!...
Satu-satunya di China! Ini Isi Laboratorium Rahasia Wuling yang Jarang Dilihat Masyarakat Umum
Berita Terkini
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Dari Sosialisme Islam...
Dari Sosialisme Islam menuju Negara Kesejahteraan: Agenda Kerakyatan SEMMI untuk Indonesia
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Indonesia-India Sepakati...
Indonesia-India Sepakati 15 Kerja Sama, Restorasi Candi Prambanan hingga Rudal BrahMos
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Jokowi Beberkan Isi...
Jokowi Beberkan Isi Obrolannya dengan JK ketika Bertemu di HUT Bhayangkara
Infografis
Keinginan Ukraina untuk...
Keinginan Ukraina untuk Memiliki Senjata Nuklir Ditolak AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved