Tepis Tudingan AS PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud MD: Justru untuk Lindungi Rakyat

Jum'at, 15 April 2022 - 21:43 WIB
loading...
Tepis Tudingan AS PeduliLindungi...
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan membantah laporan Amerika Serika terkait pelanggaran HAM di Indonesia, soal aplikasi PeduliLindungi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Menjawab hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa aplikasi tersebut semata-mata untuk melindungi masyarakat.

"Kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat, nyatanya kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)," kata Mahfud MD kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan melindungi HAM tidak selesai dari melindungi hak asasi dari individu-individu, melainkan juga melindung HAM komunal-sosial. Oleh sebabnya, Pemerintah Indonesia harus mengatur hal itu dalam konteks berperan aktif.

Baca juga: AS Soroti Pelanggaran HAM di Indonesia, Jubir Kemlu Singgung Kasus Goerge Floyd

"Itulah sebabnya kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke Delta dan Omicron," katanya.

Dalam kesempatannya, Mahfud justru menilai laporan tersebut merupakan bentuk pengatan peran civil society. Sebab jika menelisik pada Special Procedusre Mandate Holders (SPMH) pada kurun waktu 2018-2021, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat, sedangkan Amerika justru dilaporkan sebanyak 76 kali.

"Laporan-laporan itu ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu benar," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Indonesia di Antara...
Indonesia di Antara Quantum Warfare dan Multipolaritas
Thucydides Trap: Antinomi...
Thucydides Trap: Antinomi China dan Amerika
Menhan Ungkap Asal Muasal...
Menhan Ungkap Asal Muasal Amerika Serikat Ajukan Overflight Access ke Indonesia
Menkomdigi Tegaskan...
Menkomdigi Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Bukan Data Kependudukan
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh Tewaskan 8 Awak, Harganya Rp1,5 Triliun
Rekomendasi
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
Miris, Lagu Kebangsaan...
Miris, Lagu Kebangsaan Iran Dicemooh di Piala Dunia 2026
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
Untuk Lawan Rusia, AS...
Untuk Lawan Rusia, AS Kirim 90 Rudal Patriot dari Israel ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved