Pemberantasan Korupsi di Periode Kedua Pemerintahan Jokowi Kian Letoi

Jum'at, 19 Juni 2020 - 08:00 WIB
Sejak berlakunya UU Tipikor hanya segelintir koruptor yang dijatuhi hukuman maksimal. Dalam catatan SINDOnews hanya enam terpidana yang “ketiban sial” dijatuhi hukuman berat. Mereka adalah para pelaku pembobolan BNI tahun 2004, yakni Dicky Iskandar Di Nata dan John Hamenda, serta Jaksa Urip Tri Gunawan yang dihukum 20 tahun. Tiga lagi dijatuhi hukuman seumur hidup, yakni Adrian Waworuntu (pembobolan BNI), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (manipulasi suara pilkada) dan Brigjen Teddy Hernayadi (korupsi pengadaan alutsista 2012-2014).

Adapun pelaku korupsi sepanjang 2019 didominasi oleh pegawai pemerintah daerah, baik level provinsi, kota, maupun Kabupeten sebanyak 334 orang, lalu perangkat desa sebanyak 228 orang, dan sektor swasta sebanyak 183 orang. Sedangkan dari wilayah politik setidaknya anggota legislatif baik pusat maupun daerah sebanyak 58 orang dan level kepala daerah sebanyak 20 orang.

Maraknya praktik korupsi di sektor pemerintah daerah menunjukkan reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan oleh pemerintah masih banyak belum menuai hasil maksimal. Selain itu fungsi inspektorat pun mesti diperkuat agar dapat menjadi bagian utama pencegahan korupsi. Ditambah lagi dengan sektor pengadaan barang dan jasa yang kerap dijadikan bancakan korupsi.

Pada level perangkat desa praktik korupsi yang paling sering menyangkut alokasi dana desa. Hal ini kemungkinan disebabkan karena minimnya pengawasan dari otoritas terkait dan rendahnya partisipasi masyarakat. Jumlah pada tahun ini meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya yang hanya 158 perangkat desa.

Dalam temuan sepanjang tahun 2019 diketahui sebanyak 842 terdakwa divonis ringan oleh Pengadilan di berbagai tingkatan. Secara persentase dibandingkan dengan total keseluruhan perkara, vonis ringan mencapai 82,2 persen. Angka ini cukup meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 79 persen.

Untuk vonis sedang (4-10 tahun), Pengadilan di berbagai tingkatan hanya memvonis 173 Terdakwa. Presentasenya pun rendah, yakni hanya 16,9 persen. Sedangkan yang divonis berat (di atas 10 tahun) tercatat 9 orang dengan presentase 0,8 persen.

Vonis Bebas Naik Tajam

Satu hal yang sungguh memprihatinkan dalam isu pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2019 adalah vonis bebas naik tajam dibanding dengan tahun 2018 yang mencapai 41 terdakwa. Tahun sebelumnya hanya 26 terdakwa.

Dan vonis lepas untuk putusan berupa dakwaan terbukti tapi dipandang bukan merupakan tindak pidana sebanyak 13 terdakwa.

Bila dibandingkan dengan tiga tahun sebelumnya, vonis ringan pada tahun 2019 juga meningkat. Tahun 2016 ada 479 perkara (72,1%) yang divonis ringan, lantas tahun 2017 tercatat 1.127 (81.6%), tahun 2018 (918 kasus atau 79%). Nah pada tahun 2019 persentase vonis ringan mencapai 82,2% (842
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More