8 Disdukcapil Provinsi Ini Dinilai Beri Layanan Buruk

Rabu, 13 April 2022 - 07:43 WIB
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan 8 disdukcapil provinsi masuk tangkatan buruk dalamm layanannya. Foto/ist
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis peringkat kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) berdasarkan performa pelayanan di tiap provinsi. Berdasarkan survei Kemendagri, ada delapan provinsi yang menempati peringkat buruk per tanggal 31 Maret 2022.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan untuk kriteria peringkat, ada empat peringkat dengan rincian Level 4 (Level Terbaik), Level 3 (Level Baik), Level 2 (Level Buruk) dan Level 1 (Level Terburuk). Kemudian Zudan menyampaikan, kedelapan provinsi yang mendapatkan rapor buruk tersebut dinilai karena kinerja pelayanan yang biasa-biasa saja.

"Sumatera Utara, Banten, NTB, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Papua dan Papua Barat. Ini level bawah level buruk di tingkat Provinsi. Harus lebih giat, lebih bekerja keras, jangan yang biasa-biasa saja. Segera ikuti teman-teman yang di Level 3 dan 4," kata Zudan menyampaikan melalui keterangan, Rabu (13/4/2022).





Menurut Zudan, selain delapan provinsi yang telah disebutkan tadi, sisa provinsi lainnya menempati peringkat tiga dan empat. Dia pun merangkum sebanyak 4 Disdukcapil Provinsi berhasil menempati Level 4 (Level Terbaik), sebanyak 22 Disdukcapil Provinsi berada di Level 3, sebanyak 8 Disdukcapil Provinsi di Level 2 dan tidak ada yang berada di Level 1.

"Saya apresiasi untuk Sumatera Barat, Lampung, Jawa Timur dan Kalimantan Timur yang telah mencapai Level 4, Level Terbaik. Yang Level 1 juga sudah tidak ada. Bagus ini. Tinggal yang 22 di Level 3, ini ayo lebih semangat meningkatkan layanan untuk ke Level 4. Begitu juga yang di Level 2," ujar Zudan membeberkan.

Zudan pun menegaskan terdapat 10 indikator yang digunakan untuk menentukan kriteria penilaian agar diperoleh peringkat disdukcapil tersebut. Adapun indikatornya seperti Perekaman KTP-el 99,3%, Kepemilikan KIA 40%, penggunaan kertas putih pada 18 dokumen kependudukan, Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada 18 dokumen, Layanan Adminduk Secara Online, Pelayanan Terintegrasi, Kepemilikan Akta Kelahiran 97%, Perjanjian Kerja Sama (PKS), Akses Pemanfaatan Data dan Penggunaan Buku Pokok Pemakaman.

Di sisi lain, Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama yang sekaligus bertanggungjawab dalam penyusunan levelisasi ini menjelaskan pentingnya peringkat levelisasi yang ada sejak tahun 2020 itu.

"Levelisasi ini penting untuk mengukur pencapaian dan kluster-kluster dalam membina Disdukcapil di daerah. Silahkan ikuti bahan paparan yang sudah saya sampaikan, itu ada strategi-strategi misalnya dalam peningkatan perekaman KTP-el dan Kepemilikan KIA," ungkap Yama menuturkan.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More