Yasonna Tegaskan Pemerintah Dorong Inovasi Berbasis Kekayaan Intelektual Pemuda dan UMKM

Selasa, 12 April 2022 - 20:10 WIB
"DJKI sedang membuat revisi dari peraturan sebelumnya yang memungkinkan pemilik hak menerima 80% royalti mereka. Sebelumnya, operasional Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK memotong masing-masing 20 persen dari royalti yang terkumpul," tutur Yasonna.

Perlu diketahui bahwa DJKI juga telah membangun seluruh pelayanannya agar bisa diakses secara digital kapan saja dan di mana saja. Para pemohon pelindungan kekayaan intelektual bisa mengakses dgip.go.id, baik untuk membuat permohonan baru, memperpanjang permohonan, membuat aduan layanan, maupun pelanggaran.

Sebagai informasi, kegiatan 'Yasonna Mendengar' sendiri pertama kali digelar di Medan, Sumatera Utara, dengan menghadirkan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Acara yang dihadiri seratus komunitas secara langsung dan seribu secara daring ini merupakan rangkaian kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang akan digelar di enam kota di Indonesia. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!