Yasonna Tegaskan Pemerintah Dorong Inovasi Berbasis Kekayaan Intelektual Pemuda dan UMKM
Selasa, 12 April 2022 - 20:10 WIB
Pada pertemuan ini, komunitas yang diundang sebagai tamu utama dalam diskusi memberikan masukan untuk penurunan tarif pencatatan maupun pelindungan KI. Saat ini, pemerintah memberikan tarif khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebagai contoh, tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMKM hanya
Rp200 ribu, sedangkan untuk umum Rp400 ribu. Masa pelindungan untuk pencatatan ini adalah seumur hidup ditambah 70 tahun.
"Untuk tarif pencatatan hak cipta buku atau KI memang di Kementerian Keuangan yang menentukan, namun kami bisa memberikan usulan," kata Yasonna terkait keluhan tarif.
Menurutnya ia setuju bahwa menulis buku ini penting karena itu karya intelektual yang butuh waktu, konsentrasi tinggi. "Yang saya khawatirkan ini akan terganggu jika tidak dilindungi dengan baik," ucap Menkumham.
Selain itu, pemerintah juga tengah merancang revisi Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Musik. Yasonna menegaskan, peraturan ini direvisi guna meningkatkan pendapatan para pemilik hak cipta lagu/musik dan hak terkait.
Rp200 ribu, sedangkan untuk umum Rp400 ribu. Masa pelindungan untuk pencatatan ini adalah seumur hidup ditambah 70 tahun.
"Untuk tarif pencatatan hak cipta buku atau KI memang di Kementerian Keuangan yang menentukan, namun kami bisa memberikan usulan," kata Yasonna terkait keluhan tarif.
Menurutnya ia setuju bahwa menulis buku ini penting karena itu karya intelektual yang butuh waktu, konsentrasi tinggi. "Yang saya khawatirkan ini akan terganggu jika tidak dilindungi dengan baik," ucap Menkumham.
Selain itu, pemerintah juga tengah merancang revisi Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Musik. Yasonna menegaskan, peraturan ini direvisi guna meningkatkan pendapatan para pemilik hak cipta lagu/musik dan hak terkait.
Lihat Juga :