Tragedi Pembela Hak Asasi Manusia

Selasa, 12 April 2022 - 16:50 WIB
Kasus yang menimpa Haris dan Fatia sebenarnya bukan peristiwa baru pembela HAM dilaporkan ke institusi kepolisian. Di antara kasus yang mengemuka ialah laporan Moeldoko terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) atas dugaan pencemaran nama baik; kasus Prita Mulyasari yang dijerat UU ITE karena mengeluhkan pelayanan rumah sakit Omni Internasional di media sosial; serta kasus guru perempuan SMAN 7 NTB bernama Baiq Nuril Mukmin yang dijerat UU ITE karena merekam pembicaraan tidak senonoh saat ditelepon kepala sekolah.

Beberapa organisasi masyarakat sipil menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap pembela HAM setiap tahunnya selalu tinggi. Sepanjang 2021 misalnya, kasus pembela HAM menempati peringkat pertama dari jumlah korban UU ITE. Umumnya, para pembela HAM dilaporkan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Kasus pembela HAM yang lain ada yang berujung ancaman, kekerasan, dan pembunuhan seperti yang terjadi pada wartawan Fuad Muhammad Syafruddin (Udin) yang dibunuh karena berita, Marsinah yang dibunuh karena memperjuangkan hak upah, dan Munir Said Thalib (Munir) yang dibunuh dengan racun arsenik karena kritis terhadap sengkarut tata kelola sektor keamaan.

Nasib Pembela HAM

Nasib pembela HAM kerap berujung menyedihkan karena berhadapan dengan aktor kuat dari oligarki kekuasaan. Pembela HAM dikenal sebagai human rights defender, yaitu istilah yang menunjuk pada orang-orang yang secara individu maupun bersama-sama pihak lain bertindak untuk memajukan perlindungan hak asasi manusia. Dalam Declaration on Human Rights Defender, pembela HAM diartikan sebagai setiap orang yang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan internasional.

Amnesty Internasional menyatatakan bahwa siapa pun orang yang melakukan kerja-kerja untuk hak asasi manusia bisa dikatakan sabagai pembela HAM, termasuk orang yang memperjuangkan gender, masyarakat adat, buruh, dan petani; para pejuang keadilan; orang yang memperkuat hukum dan pemerintahan demokratis; orang yang memperjuangkan hak-hak sipil dan politik; serta orang-orang yang memperjuangkan hak ekonomi, sosial dan budaya. Definisi ini bersifat luas dan universal. Namun demikian, betapa pun luas definisinya, aktor yang dihadapi tentu bertingkat tergantung pada kasusnya. Dalam kasus yang menimpa Munir, Udin, atau beberapa kasus mutaakhir memperlihatkan bahwa aktor yang dihadapi ialah orang-orang yang berada di sentrum kekuasaan dan memainkan peran yang sangat strategis dalam berbagai kebijakan dan program yang yang didalamnya sangat rentan disalahgunakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!