Penyuap Bupati Solok Selatan Divonis 2,5 Tahun Penjara
Kamis, 18 Juni 2020 - 18:34 WIB
Majelis menggariskan, Yamin terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.(Baca juga: Suap Masjid Agung Solok, KPK Tahan Bupati Solok Selatan )
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap, realisasi uang suap yang diberikan Yamin merupakan hasil kesepakatan fee 1,5%. Saat permintaan uang suap, para pihak menggunakan sandi di antaranya 'titip pesan'. Sedangkan uang suap di antaranya disandikan dengan 'titipan' dan '100 kilometer per jam'. Sandi '100 kilometer perjam' bermakna uang sejumlah Rp100 juta. Saat melakukan percakapan yang kemudian tersadap KPK maupun chat WhatsApp, para pihak sering menggunakan bahasa Minang.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Yamin untuk menanggapi putusan secara singkat dan menanyakan apakah Yamin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan atau akan mengajukan banding.
Yamin mengatakan, telah mendengar dan mengerti atas putusan yang dibacakan majelis hakim. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Yamin mengatakan akan pikir-pikir. JPU pada KPK juga menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Yamin.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap, realisasi uang suap yang diberikan Yamin merupakan hasil kesepakatan fee 1,5%. Saat permintaan uang suap, para pihak menggunakan sandi di antaranya 'titip pesan'. Sedangkan uang suap di antaranya disandikan dengan 'titipan' dan '100 kilometer per jam'. Sandi '100 kilometer perjam' bermakna uang sejumlah Rp100 juta. Saat melakukan percakapan yang kemudian tersadap KPK maupun chat WhatsApp, para pihak sering menggunakan bahasa Minang.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Yamin untuk menanggapi putusan secara singkat dan menanyakan apakah Yamin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan atau akan mengajukan banding.
Yamin mengatakan, telah mendengar dan mengerti atas putusan yang dibacakan majelis hakim. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Yamin mengatakan akan pikir-pikir. JPU pada KPK juga menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Yamin.
(abd)
Lihat Juga :