Penyuap Bupati Solok Selatan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2020 - 18:34 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, Sumatera Barat memvonis pemilik Group Dempo, Muhamad Yamin Kahar alias Yamin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, Sumatera Barat memvonis pemilik Group Dempo, Muhamad Yamin Kahar alias Yamin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara. Yamin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik pemberian suap secara berlanjut.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Muhamad Yamin Kahar alias Yamin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Yoserizal saat membacakan amar putusan atas nama Yamin di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (17/6/2020).



Berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik keterangan para saksi, 190 barang bukti, termasuk petunjuk berupa sadapan percakapan dan transkrip chat WhatsApp, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa, Yamin terbukti telah memberikan suap kepada tiga orang. Pertama, kepada terdakwa Bupati Solok Selatan periode 2016-2021 Muzni Zakaria sebanyak Rp125 juta berupa uang, lalu karpet masjid seharga Rp50 juta, dan fasilitas pinjaman Rp3,2 miliar. Uang pinjaman tersebut telah dipergunakan Muzni untuk membeli rumah di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.(Baca juga: Terdakwa Penyuap Bupati Solok Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara )

Kedua, sebesar Rp250 juta kepada Hazwinen Gusri, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Solok Selatan tahun 2018 pada paket Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. Ketiga, Rp50 juta ke Desriyanto, Ketua Pokja ULP Barang/Jasa Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket Pembangunan Jembatan Ambayan Solok Selatan.

Majelis memastikan, seluruh suap berupa uang, karpet masjid, dan fasilitas pinjaman pribadi terbukti untuk penunjukkan Yamin sebagai pemenang tender dua proyek pengadaan. Penunjukkan tersebut berasal dari Muzni yang mengarahkan Pokja ULP.

Saat pengadaaan, Yamin menggunakan dua perusahaan berbeda. Pertama, proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan nilai kontrak Rp53.849.887.000 yang dimenangkan PT Zulaikha. Kedua, proyek pembangunan jembatan Ambayan dengan nilai kontrak Rp14.133.400.000 yang dimenangkan PT Yaek Ifda Cont.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!