PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Operasional Bioskop, Mal, dan Restoran

Selasa, 12 April 2022 - 07:22 WIB
- Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

Level 1:

- Makan/minum di tempat sebesar 100% dari kapasitas

- Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

- Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat

- Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Level 3:

- Jam beroperasi 50% pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat

Level 2:
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More