PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Operasional Bioskop, Mal, dan Restoran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di luar Jawa Bali mulai hingga 25 April 2022 mendatang. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022 sampai dengan tanggal 25 April 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (12/4/2022).
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Berikut, aturan lengkap PPKM luar Jawa-Bali:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 3: Diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari
Level 2: Work From Home (WFH) 25% dan WFO sebesar 75%
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%
Sektor Esensial (Posyandu)
Level 3, 2, dan 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 3, 2, dan 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 3:
- Melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% dengan 2 orang per meja
Level 2:
- Melayani makan/minum di tempat sebesar 75%
- Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
Level 1:
- Makan/minum di tempat sebesar 100% dari kapasitas
- Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat
- Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 3:
- Jam beroperasi 50% pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat
Level 2:
- Jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75%
Level 1:
- Jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100%
Bioskop
Level 3:
- Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk
- Anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50% dengan 2 orang per meja
Level 2:
- Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75%, 2 orang per meja
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%
- Tempat Ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 3:
- Pengaturan kapasitas maksimal 50%
- Lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama
Level 2:
- Pengaturan dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas
Level 1:
- Dapat dilakukan paling banyak 100% dari kapasitas
- Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 3:
- Diizinkan beroperasi 50%
Level 2:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75%
Level 1:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 3:
- Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
- Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50%
- Fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50%
Level 2:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%
Level 1:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
Resepsi Pernikahan
Level 3:
- Maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat
Level 2:
- Diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas
Level 1:
- Diizinkan paling banyak 75%
Transportasi
Level 3:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%
- 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
Level 2:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%
- 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022 sampai dengan tanggal 25 April 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (12/4/2022).
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Berikut, aturan lengkap PPKM luar Jawa-Bali:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 3: Diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari
Level 2: Work From Home (WFH) 25% dan WFO sebesar 75%
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%
Sektor Esensial (Posyandu)
Level 3, 2, dan 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 3, 2, dan 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 3:
- Melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% dengan 2 orang per meja
Level 2:
- Melayani makan/minum di tempat sebesar 75%
- Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
Level 1:
- Makan/minum di tempat sebesar 100% dari kapasitas
- Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat
- Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 3:
- Jam beroperasi 50% pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat
Level 2:
- Jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75%
Level 1:
- Jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100%
Bioskop
Level 3:
- Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk
- Anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50% dengan 2 orang per meja
Level 2:
- Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75%, 2 orang per meja
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%
- Tempat Ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 3:
- Pengaturan kapasitas maksimal 50%
- Lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama
Level 2:
- Pengaturan dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas
Level 1:
- Dapat dilakukan paling banyak 100% dari kapasitas
- Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 3:
- Diizinkan beroperasi 50%
Level 2:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75%
Level 1:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 3:
- Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
- Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50%
- Fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50%
Level 2:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%
Level 1:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
Resepsi Pernikahan
Level 3:
- Maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat
Level 2:
- Diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas
Level 1:
- Diizinkan paling banyak 75%
Transportasi
Level 3:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%
- 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
Level 2:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%
- 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%
(cip)