PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Operasional Bioskop, Mal, dan Restoran

Selasa, 12 April 2022 - 07:22 WIB
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di luar Jawa Bali mulai hingga 25 April 2022. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di luar Jawa Bali mulai hingga 25 April 2022 mendatang. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022 sampai dengan tanggal 25 April 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (12/4/2022).



Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Kemendagri: Luar Jawa-Bali Mulai Hijau

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Berikut, aturan lengkap PPKM luar Jawa-Bali:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 3: Diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari

Level 2: Work From Home (WFH) 25% dan WFO sebesar 75%

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Sektor Esensial (Posyandu)

Level 3, 2, dan 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 3, 2, dan 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Level 3:

- Melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% dengan 2 orang per meja

Level 2:

- Melayani makan/minum di tempat sebesar 75%

- Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

- Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

- Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

Level 1:

- Makan/minum di tempat sebesar 100% dari kapasitas

- Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

- Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat

- Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Level 3:

- Jam beroperasi 50% pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat

Level 2:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!