PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Operasional Bioskop, Mal, dan Restoran
Selasa, 12 April 2022 - 07:22 WIB
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%
- Tempat Ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 3:
- Pengaturan kapasitas maksimal 50%
- Lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama
Level 2:
- Pengaturan dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas
Level 1:
- Dapat dilakukan paling banyak 100% dari kapasitas
- Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 3:
- Diizinkan beroperasi 50%
Level 2:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75%
Level 1:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 3:
- Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
- Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50%
- Fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50%
Level 2:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%
Level 1:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
Resepsi Pernikahan
Level 3:
- Maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat
Level 2:
- Diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas
Level 1:
- Diizinkan paling banyak 75%
Transportasi
Level 3:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%
- 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
Level 2:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%
- 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%
- Tempat Ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 3:
- Pengaturan kapasitas maksimal 50%
- Lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama
Level 2:
- Pengaturan dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas
Level 1:
- Dapat dilakukan paling banyak 100% dari kapasitas
- Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 3:
- Diizinkan beroperasi 50%
Level 2:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75%
Level 1:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 3:
- Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
- Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50%
- Fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50%
Level 2:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%
Level 1:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
Resepsi Pernikahan
Level 3:
- Maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat
Level 2:
- Diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas
Level 1:
- Diizinkan paling banyak 75%
Transportasi
Level 3:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%
- 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
Level 2:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%
- 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah
Level 1:
tulis komentar anda