PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Operasional Bioskop, Mal, dan Restoran
Selasa, 12 April 2022 - 07:22 WIB
Level 3, 2, dan 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 3, 2, dan 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 3:
- Melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% dengan 2 orang per meja
Level 2:
- Melayani makan/minum di tempat sebesar 75%
- Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 3, 2, dan 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 3:
- Melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% dengan 2 orang per meja
Level 2:
- Melayani makan/minum di tempat sebesar 75%
- Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
Lihat Juga :
tulis komentar anda