Hukum yang Bernurani

Rabu, 06 April 2022 - 16:35 WIB
Di kepolisian telah dibentuk pengawasan internal (paminal) dan propam, baik di Mabes Polri maupun di tingkat polda-polda di provinsi. Tugasnya adalah mengawasi teknis pemeriksaan pada tahap penyidikan di mana disediakan suatu gelar perkara untuk menentukan kelanjutan perkara seperti perkara dihentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau dilanjutkan.

Di Kejaksaan pada tingkat pusat telah dibentuk Jaksa Agung Muda bidang Pegawasan (Jamwas) dan sampai pada tingkat Kejaksaan Tinggi. Dilihat dari sarana dan prasarana termasuk sumber daya manusia terdidik dan terlatih, didukung anggaran yang mencukupi, dapat dikatakan tidak akan ada sedikit pun celah untuk terjadinya mismanajemen dalam bidang penyidikan dan penuntutan.

Namun dalam konteks pengawasan terhadap seluruh elemen sistem peradilan pidana dapat dikatakan dari aspek keluasan wilayah dan sasaran jangkuannya mustahil dapat dipastikan tercapai keberhasilan yang memadai sekalipun telah dibentuk Komisi Kepolisian Nasional atau Komisi Kejaksaan.

Dalam keadaan inilah, letak pentingnya kontrol masyarakat (society control) sebagai wujud keikutsertaan masyarakat dan dukungannya terhadap peningkatan perbaikan implementasi sistem peradilan pidana di indonesa. Jika terus diikuti proses peradilan pidana sesuai KUHAP sangat tipis kemungkinan penghentian proses penyidikan dan penuntutan di tengah jalan sekalipun dengan ketersediaan secara normatif alasan-alasan yang telah diatur dalam KUHAP.

Keadilan Restoratif

Saat ini angin baru telah diembuskan petinggi hukum, Jaksa Agung dan Kapolri yang memperkenalkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) yang dipandang cocok dengan budaya dan tradisi masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila. Akar budaya yang dicirikan dengan musyawarah dalam menyelesaikan perselisihan anggota masyarakat yang dipimpin tetua adat terbukti telah berhasil dilaksanakan di beberapa daerah provinsi di Indonesia.

Embusan angin segar dari kedua petinggi hukum tersebut telah memperoleh hasil yang cukup memuaskan yaitu Kejaksaan berhasil mewujudkan keadilan restoratif sebanyak, 821 perkara (Maret 2021), dan Kepolisian sebanyak, 12.754 selama Januari 2021.

Di balik konsep RJ yang sudah diwujudkan Kejaksaan dan Kepolisian sesungguhnya terdapat suatu nilai baru (new values) dari hukum (pidana) yaitu, nilai lama yang dipengaruhi filosofi liberalisme-individualisme telah ditinggalkan dalam hukum pidana dan diganti dengan filosofi Pancasila dalam kehidupan hukum masyarakat yang dilandaskan pada prinsip musyawarah, mufakat dan perdamaian. Diharapkan juga diberlakukan terhadap perkara pidana yang besar sehingga memberikan dampak luas bagi negara dan masyarakat.

Contoh penegakan hukum korupsi dan tindak pidana terkait keuangan dan perbankan serta pasar modal dapat digunakan model RJ yang mengedepankan “cost and benefit" baik bagi negara maupun pelaku usaha; pengaruh pandangan utilitarian sebagai lawan Kantianiseme yang bersangkutan; dilengkapi dengan dua asas hukum fundamental dalam hukum pidana, yaitu asas proporsionalitas dan asas subsidiaritas (J.Remmelink, 2003).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!