Kejagung Tangkap PNS Buronan Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Kalimantan
Sabtu, 02 April 2022 - 00:51 WIB
“Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, terpidana tidak datang sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (2/4/2022).
Selanjutnya, tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana dan berhasil diamankan dengan terpidana segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi.
Baca juga: Atasi Spekulan Tanah di Ibu Kota Baru, PP Pertanahan Disiapkan
Sebagaimana diketahui, Herliansyah selaku PPTK Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur pada 2011.
Sebagai ganti rugi pembebasan lahan untuk pelabulan di Kenyamuka, dia membayar tidak pada semestinya. Pada tahap I pembayaran, yang tidak sebagaimana mestinya. Kerugian negara pada tahap ini ialah sebesar Rp1.444.054.650.
Selanjutnya, tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana dan berhasil diamankan dengan terpidana segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi.
Baca juga: Atasi Spekulan Tanah di Ibu Kota Baru, PP Pertanahan Disiapkan
Sebagaimana diketahui, Herliansyah selaku PPTK Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur pada 2011.
Sebagai ganti rugi pembebasan lahan untuk pelabulan di Kenyamuka, dia membayar tidak pada semestinya. Pada tahap I pembayaran, yang tidak sebagaimana mestinya. Kerugian negara pada tahap ini ialah sebesar Rp1.444.054.650.
Lihat Juga :