Atasi Spekulan Tanah di Ibu Kota Baru, PP Pertanahan Disiapkan

Jum'at, 28 Januari 2022 - 15:11 WIB
loading...
Atasi Spekulan Tanah di Ibu Kota Baru, PP Pertanahan Disiapkan
Gambar desain Istana Negara di Ibu Kota Negara Nusantara di Kaltim. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Maraknya spekulan tanah di Kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur saat ini diketahui oleh pemerintah. Peraturan Pemerintah (PP) tentang status pertanahan di Kawasan Ibu Kota Nusantara untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah pun sedang disusun oleh pemerintah.

"Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN. PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

Menurut Wandy, munculnya spekulan - spekulan tanah itu hal yang biasa terjadi saat terdapat proyek investasi apalagi terkait IKN. "Menurut saya itu wajar-wajar saja. Tapi pemerintah tidak ingin anggap enteng. Dengan PP itu nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa," katanya.



Sementara itu terkait keberadaan lahan konsesi di atas wilayah total IKN, dimana terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU baru bara, Wandy memastikan pemerintah sudah mengatur semua dalam aturan-aturan turunan IKN, termasuk kewajiban reklamasi lahan-lahan pasca tambang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

"Intinya pemerintah sudah menyiapkan semua aturan terkait penggunaan lahan IKN, sehingga nantinya saat realisasi pembangunan IKN sudah tidak terjadi lagi polemik. Kalaupun masih ada, ya itu hal wajar," kata Wandy.

Sekadar diketahui, spekulan tanah marak ditemukan di kawasan IKN, terutama setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemindahan Ibu Kota dan pengesahan UU IKN. Kehadiran para spekulan menyebabkan harga tanah di Kalimantan Timur naik pesat, bahkan mencapai sepuluh kali lipat.

Pemerintah telah menetapkan luas lahan IKN sebesar 256,1 ribu hektare. Luasan itu lebih besar dari rencana sebelumnya sebesar 200 ribu hektare.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7981 seconds (0.1#10.140)