Pemerintah Dorong Pengusaha Berikan THR di Lebaran 2022
Rabu, 30 Maret 2022 - 22:51 WIB
"Berbagai tantangan yang muncul tersebut memperlihatkan penyediaan lapangan kerja menjadi hal penting yang harus disiapkan. Untuk mengantisipasinya, pemerintah telah berupaya mereformasi struktural melalui penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif," kata Airlangga.
Melalui UU Cipta Kerja, katanya, pemerintah hadir memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja melalui penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman, juga dengan fleksibilitas jam kerja sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja. Pemerintah pun tetap menjamin hak-hak pekerja, seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama, dan terpenuhinya pesangon saat terkena PHK.
Selain itu, pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada mereka ketika masa kontraknya telah selesai.
"Terobosan lain adalah penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP ini akan memberi perlindungan bagi pekerja ter-PHK agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru. Tambahan program ini tidak akan menambah beban pekerja karena iurannya ditanggung pemerintah," jelasnya.
Program JKP memberikan tiga manfaat berupa uang tunai sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Melalui tiga manfaat tersebut, diharapkan pekerja yang ter-PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja.
Program ini telah dapat diakses oleh peserta sejak Februari 2022. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Desember 2021, sebanyak 12,8 juta pekerja telah terdaftar dalam Program JKP dan hingga 7 Maret 2022 sebanyak 125 peserta telah melakukan klaim manfaat dengan total manfaat yang disalurkan sebesar Rp225,5 juta.
Di samping Program JKP, pemerintah juga menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertujuan menjamin peserta JHT menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat uang tunai yang diterima, misalnya bagi pekerja yang pensiun dengan upah Rp5 juta per bulan dan masa kerja 10 tahun akan mencapai Rp133.587.781.
Dengan manfaat tersebut, pekerja tetap akan memperoleh perlindungan saat memasuki usia tidak produktif lagi dan mencegah terjadinya kemiskinan. Sebagai aturan pelaksanaan program JHT, pemerintah saat ini sedang memperbaiki substansi yang akan diatur dalam Revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Pemerintah pun senantiasa berupaya meningkatkan kualitas para pekerja, salah satunya melalui program Kartu Prakerja. Program ini merupakan bantuan biaya pelatihan untuk pengembangan kompetensi kerja seperti skilling, upskilling dan reskilling, serta kewirausahaan. Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp3.550.000 yang terdiri dari biaya pelatihan, insentif pasca pelatihan dan insentif survei.
Program Kartu Prakerja ditargetkan kepada pencari kerja, pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan, pekerja informal, maupun pekerja migran Indonesia yang membutuhkan peningkatan kompetensi dalam bekerja. Sejak 2020 hingga 2021, tercatat sebanyak 11.440.629 orang telah menerima Kartu Prakerja dengan jumlah insentif yang disalurkan pemerintah mencapai Rp27,48 triliun. Diharapkan pada Semester II 2022 akan bisa diadakan pelatihan Kartu Prakerja secara offline.
Melalui UU Cipta Kerja, katanya, pemerintah hadir memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja melalui penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman, juga dengan fleksibilitas jam kerja sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja. Pemerintah pun tetap menjamin hak-hak pekerja, seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama, dan terpenuhinya pesangon saat terkena PHK.
Selain itu, pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada mereka ketika masa kontraknya telah selesai.
"Terobosan lain adalah penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP ini akan memberi perlindungan bagi pekerja ter-PHK agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru. Tambahan program ini tidak akan menambah beban pekerja karena iurannya ditanggung pemerintah," jelasnya.
Program JKP memberikan tiga manfaat berupa uang tunai sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Melalui tiga manfaat tersebut, diharapkan pekerja yang ter-PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja.
Program ini telah dapat diakses oleh peserta sejak Februari 2022. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Desember 2021, sebanyak 12,8 juta pekerja telah terdaftar dalam Program JKP dan hingga 7 Maret 2022 sebanyak 125 peserta telah melakukan klaim manfaat dengan total manfaat yang disalurkan sebesar Rp225,5 juta.
Di samping Program JKP, pemerintah juga menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertujuan menjamin peserta JHT menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat uang tunai yang diterima, misalnya bagi pekerja yang pensiun dengan upah Rp5 juta per bulan dan masa kerja 10 tahun akan mencapai Rp133.587.781.
Dengan manfaat tersebut, pekerja tetap akan memperoleh perlindungan saat memasuki usia tidak produktif lagi dan mencegah terjadinya kemiskinan. Sebagai aturan pelaksanaan program JHT, pemerintah saat ini sedang memperbaiki substansi yang akan diatur dalam Revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Pemerintah pun senantiasa berupaya meningkatkan kualitas para pekerja, salah satunya melalui program Kartu Prakerja. Program ini merupakan bantuan biaya pelatihan untuk pengembangan kompetensi kerja seperti skilling, upskilling dan reskilling, serta kewirausahaan. Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp3.550.000 yang terdiri dari biaya pelatihan, insentif pasca pelatihan dan insentif survei.
Program Kartu Prakerja ditargetkan kepada pencari kerja, pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan, pekerja informal, maupun pekerja migran Indonesia yang membutuhkan peningkatan kompetensi dalam bekerja. Sejak 2020 hingga 2021, tercatat sebanyak 11.440.629 orang telah menerima Kartu Prakerja dengan jumlah insentif yang disalurkan pemerintah mencapai Rp27,48 triliun. Diharapkan pada Semester II 2022 akan bisa diadakan pelatihan Kartu Prakerja secara offline.
Lihat Juga :
tulis komentar anda