Pemerintah Dorong Pengusaha Berikan THR di Lebaran 2022

Rabu, 30 Maret 2022 - 22:51 WIB
loading...
Pemerintah Dorong Pengusaha...
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong kepada pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya pada Lebaran tahun ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah mendorong kepada pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya pada Lebaran tahun ini. Pemberian THR adalah bagian dari apresiasi terhadap peran pekerja dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto saat mewakil Presiden Jokowi dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Rakernas KSPSI) dan Kongres X KSPSI Tahun 2022 di Jakarta, Rabu (30/3/2022). Baca juga: Blakblakan, Dahlan Iskan Mengaku Pernah Dipalak DPR buat THR



Turut Hadir dalam acara ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Brigjen Arif Rachman yang mewakili Kapolri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Ketua Umum DPP KSPSI Yorrys Raweyai, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz, Ketua Umum APINDO Haryadi Sukamdani, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, serta perwakilan pengurus serikat pekerja dari seluruh Indonesia.

Menurut Airlangga, perekonomian Indonesia di 2021 semakin membaik dengan pertumbuhan sebesar 3,69% (yoy). Membaiknya kondisi perekonomian tersebut tak lepas dari kontribusi para pekerja yang merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional di berbagai sektor.

"Untuk mengapresiasi peran semua pekerja dalam positifnya pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021 lalu, pemerintah mengarahkan kepada semua asosiasi pengusaha, seperti APINDO dan KADIN, untuk memberikan THR kepada pekerjanya masing-masing di Lebaran tahun ini. Diharapkan THR ini akan membantu kesejahteraan masyarakat di tahun 2022 ini," ujar Airlangga dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (30/3/2022).

Dia memapaparkan kondisi ketenagakerjaan Indonesia sudah mulai pulih. Hal itu ditunjukkan dengan turunnya angka pengangguran dari 7,07% (Agustus 2020) menjadi 6,49% (Agustus 2021). Penurunan pengangguran ditunjang dengan meningkatnya lapangan kerja selama 2021 yang mencapai 2,59 juta.

Pandemi Covid-19 mengakselerasi penerapan teknologi digital di Indonesia. Hal ini akan berpengaruh terhadap berbagai pekerjaan dan sektor usaha di masa depan. Banyak kegiatan usaha beralih ke teknologi digital, membatasi pekerja dan jam kerja, dan menghindari kontak langsung. Peralihan tersebut tentunya berdampak pada kondisi pasar kerja.

Berdasarkan Laporan World Economic Forum–Future of Jobs 2020 diperkirakan ada 85 juta pekerjaan manusia yang akan tergantikan mesin dan akan muncul 97 juta pekerjaan baru yang melibatkan manusia, mesin dan algoritma sebelum 2025. Organisasi Buruh Internasional (ILO) juga menyebutkan pada Kuartal II 2020 ada sebanyak 195 juta pekerja telah tergantikan dengan perubahan yang semakin cepat.

Saat ini, Indonesia juga dihadapkan pada tantangan bonus demografi. Pada 2030 diperkirakan jumlah penduduk usia kerja akan mencapai 201 juta orang atau setara 68,1% jumlah penduduk. Selain itu, berdasarkan data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2021, terdapat sebanyak 9,1 juta orang menganggur dan 1,93 juta angkatan kerja baru yang membutuhkan pekerjaan. Hal tersebut menunjukan bahwa lebih dari 10 juta orang membutuhkan pekerjaan setiap tahun dan dapat terus bertambah dari tahun ke tahun.

"Berbagai tantangan yang muncul tersebut memperlihatkan penyediaan lapangan kerja menjadi hal penting yang harus disiapkan. Untuk mengantisipasinya, pemerintah telah berupaya mereformasi struktural melalui penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif," kata Airlangga.

Melalui UU Cipta Kerja, katanya, pemerintah hadir memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja melalui penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman, juga dengan fleksibilitas jam kerja sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja. Pemerintah pun tetap menjamin hak-hak pekerja, seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama, dan terpenuhinya pesangon saat terkena PHK.

Selain itu, pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada mereka ketika masa kontraknya telah selesai.

"Terobosan lain adalah penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP ini akan memberi perlindungan bagi pekerja ter-PHK agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru. Tambahan program ini tidak akan menambah beban pekerja karena iurannya ditanggung pemerintah," jelasnya.

Program JKP memberikan tiga manfaat berupa uang tunai sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Melalui tiga manfaat tersebut, diharapkan pekerja yang ter-PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja.

Program ini telah dapat diakses oleh peserta sejak Februari 2022. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Desember 2021, sebanyak 12,8 juta pekerja telah terdaftar dalam Program JKP dan hingga 7 Maret 2022 sebanyak 125 peserta telah melakukan klaim manfaat dengan total manfaat yang disalurkan sebesar Rp225,5 juta.

Di samping Program JKP, pemerintah juga menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertujuan menjamin peserta JHT menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat uang tunai yang diterima, misalnya bagi pekerja yang pensiun dengan upah Rp5 juta per bulan dan masa kerja 10 tahun akan mencapai Rp133.587.781.

Dengan manfaat tersebut, pekerja tetap akan memperoleh perlindungan saat memasuki usia tidak produktif lagi dan mencegah terjadinya kemiskinan. Sebagai aturan pelaksanaan program JHT, pemerintah saat ini sedang memperbaiki substansi yang akan diatur dalam Revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Pemerintah pun senantiasa berupaya meningkatkan kualitas para pekerja, salah satunya melalui program Kartu Prakerja. Program ini merupakan bantuan biaya pelatihan untuk pengembangan kompetensi kerja seperti skilling, upskilling dan reskilling, serta kewirausahaan. Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp3.550.000 yang terdiri dari biaya pelatihan, insentif pasca pelatihan dan insentif survei.

Program Kartu Prakerja ditargetkan kepada pencari kerja, pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan, pekerja informal, maupun pekerja migran Indonesia yang membutuhkan peningkatan kompetensi dalam bekerja. Sejak 2020 hingga 2021, tercatat sebanyak 11.440.629 orang telah menerima Kartu Prakerja dengan jumlah insentif yang disalurkan pemerintah mencapai Rp27,48 triliun. Diharapkan pada Semester II 2022 akan bisa diadakan pelatihan Kartu Prakerja secara offline.

Pemerintah juga telah menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) di 2020 dan 2021 dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Pada 2020, sebanyak 12,4 juta pekerja menjadi penerima BSU dengan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Anggaran yang telah disalurkan mencapai Rp29,4 triliun.

Sementara, untuk 2021, BSU telah disalurkan kepada 7.399.139 pekerja dengan bantuan sebesar Rp500.000per bulan selama 2 bulan. Melalui BSU 2021, pemerintah telah menyalurkan sebesar total Rp7,4 triliun. Seluruh upaya Pemerintah tersebut, mulai dari perbaikan regulasi ketenagakerjaan, penyediaan jaminan sosial, hingga program peningkatan kualitas pekerja, akan menjadi pendorong meningkatnya kesejahteraan pekerja di Indonesia pada umumnya. Baca juga: Tahun 2022 Masih Harus Berhemat, THR dan Gaji ke-13 Bakal Disunat?

Keberhasilan upaya tersebut juga tidak lepas dari peran Serikat Pekerja/Buruh. Hadirnya Serikat Pekerja/Buruh akan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan anggota keluarganya. Keberadaan Serikat Pekerja dapat menjadi pendorong produktivitas perusahaan sekaligus sebagai pemicu peningkatan kesejahteraan pekerja.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
KPK Periksa Heri Black,...
KPK Periksa Heri Black, Dalami Catatan Aliran Uang ke Oknum Bea Cukai
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
Serius Bertarung Caketum...
Serius Bertarung Caketum HIPMI, William Utus Komite Pemenangan
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Rekomendasi
Iran Bangkit Dua Kali,...
Iran Bangkit Dua Kali, Imbangi Selandia Baru 2-2 di Piala Dunia 2026
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Momen Terakhir Wanita...
Momen Terakhir Wanita Tewas dalam Bungee Jumping 39 Meter: 'Bernapas Terengah-engah'
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved