Ketua Banggar DPR Minta Pemecatan Dokter Terawan Dikaji Kembali

Rabu, 30 Maret 2022 - 12:45 WIB
Ketua Badan Anggaran DPR MH Said Abdullah meminta pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dikaji kembali. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Keputusan Majelis Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang membuat rekomendasi pemecatan keanggotaan Prof. Dr. dr Terawan Agus Putranto , SpRad(K) dari keanggotaan IDI mengejutkan masyarakat. Surat rekomendasi itu membuat geger karena dibacakan dalam Muktamar ke 31 IDI di Banda Aceh.

Beberapa hal yang menjadi alasan MKEK adalah Dokter Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian selesai. Kedua, yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan tata laksana dan organisasi IDI.

Ketiga; mengeluarkan instruksi kepada seluruh Ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri acara PB IDI. Keempat; dokter Terawan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan. Selain itu, Dokter Terawan telah melakukan promosi metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau yang lebih dikenal dengan terapi cuci otak. Menurut MKEK tindakan promotif itu seharusnya belum boleh dilakukan sebelum uji klinis selesai.



”Jika kita lacak lebih ke belakang, rekomendasi pemberhentian sementara keanggotaan Dokter Terawan Agus Putranto di IDI pernah dilakukan apda 2018, tepatnya rentang 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Mungkin akibat keputusan inipula hubungan Dokter Terawan saat menjabat sebagai Menteri Kesehatan dengan PB IDI terus menegang. Situasi ini tentu tidak produktif di tengah upaya kita berperang melawan pandemi Covid19 dan berbagai gangguan kesehatan rakyat lainnya,” ujar Ketua Badan Anggaran DPR MH Said Abdullah, Rabu (30/3/2022).



Menurut dia, jumlah dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia sangat rendah jika dibandingkan dengan negara negara tetangga di ASEAN. Rasio dokter di Indonesia 2020 terendah kedua di ASEAN, yakni 0,4 per 1.000 pasien, jumlah perawat 2,1 per 1.000 pasien. Padahal, negara -negara yang ekonominya di bawah Indonesia seperti Timor Leste, Thailand, Vietnam, dan Myanmar, jumlah dokternya sudah di atas 0,5 dokter per 1.000 pasien. Bahkan Tiongkok yang jumlah penduduknya jauh di atas Indonesia, jumlah dokternya 2 per 1.000 pasien.



”Saya mengajak agar melihat kepentingan strategis yang lebih besar, yakni kepentingan kesehatan nasional kita. Dengan sama sama melihat kepentingan lebih besar, yakni kepentingan nasional kita, energi yang ada dapat kita alokasikan untuk menopang kepentingan lebih besar tersebut. Jika merujuk pada ketentuan Undang Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, peran Konsil Kedokteran Indonesia sangat besar,” ujarnya.

Pasal 29 Undang-Undang No 29 Tahun 2004 mengatur setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran wajib memiliki surat tanda registrasi dokter yang dikeluarkan oleh konsil kedokteran Indonesia. Bahkan sesuai pasal 56 tentang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertanggung jawab kepada Konsil Kedokteran Indonesia.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More