Jenderal Andika Berharap MK Putuskan Batas Pensiun Prajurit TNI Secara Bijaksana
Selasa, 08 Februari 2022 - 22:20 WIB
loading...
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berharap MK memutuskan dengan bijaksana dan seadil-adilnya terkait batas usia pensiun prajurit TNI. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/2/2022).
Dalam kesempatan itu, Andika menyampaikan soal perubahan batas usia pensiun prajurit TNI. Saat ini, sambung Andika, pemerintah dan DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam materi RUU tersebut dibahas juga mengenai perubahan batas usia pensiun di dalamnya.
Terhadap dalil-dalil para Pemohon Perkara 62/PUU-XIX/2021, Andika tidak membacakan di hadapan sidang. Sebab hal tersebut masih dibahas dalam RUU TNI. “Saya izin tidak membacakan karena masih dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang sehingga yang kami sampaikan di sini pasti akan mengalami perubahan,” kata Andika sebagaimana dikutip dari laman MK RI, Selasa (8/2/2022) malam.
Baca juga: Usia Pensiun Tamtama-Bintara Akan Diperpanjang
Akan tetapi, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu mengutarakan permohonannya kepada majelis hakim selaku yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. "Agar dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya," ujarnya.
Baca juga: Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI Pilihan Rasional Bagi Pemerintah
Sebelumnya, Euis Kurniasih dan empat pemohon lainnya melakukan pengujian Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”.
Dalam kesempatan itu, Andika menyampaikan soal perubahan batas usia pensiun prajurit TNI. Saat ini, sambung Andika, pemerintah dan DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam materi RUU tersebut dibahas juga mengenai perubahan batas usia pensiun di dalamnya.
Terhadap dalil-dalil para Pemohon Perkara 62/PUU-XIX/2021, Andika tidak membacakan di hadapan sidang. Sebab hal tersebut masih dibahas dalam RUU TNI. “Saya izin tidak membacakan karena masih dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang sehingga yang kami sampaikan di sini pasti akan mengalami perubahan,” kata Andika sebagaimana dikutip dari laman MK RI, Selasa (8/2/2022) malam.
Baca juga: Usia Pensiun Tamtama-Bintara Akan Diperpanjang
Akan tetapi, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu mengutarakan permohonannya kepada majelis hakim selaku yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. "Agar dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya," ujarnya.
Baca juga: Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI Pilihan Rasional Bagi Pemerintah
Sebelumnya, Euis Kurniasih dan empat pemohon lainnya melakukan pengujian Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”.
Lihat Juga :