Pemerintah Sepakat Seluruh Prajurit TNI Pensiun di Usia 58 Tahun

Kamis, 24 Februari 2022 - 05:03 WIB
loading...
Pemerintah Sepakat Seluruh...
Pemerintah menyatakan sepakat dengan permohonan menyamaratakan masa pensiun seluruh prajurit TNI di usia 58 tahun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan sepakat dengan permohonan menyamaratakan masa pensiun seluruh prajurit TNI di usia 58 tahun. Hal itu tertuang dalam risalah sidang perkara Nomor 62/PUU-XIX/2021 terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden.

Dalam risalah sidang tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwakili Direktur Jenderal Strategi Pertahanan pada Kementerian Pertahanan (Kemhan), Mayjen TNI Rodon Pedrason menyatakan bahwa gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, substansinya sama dengan usulan pemerintah.



Gugatan itu meminta agar ada penyamarataan usia pensiun seluruh prajurit TNI. Yang di mana pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, usia pensiun TNI diatur untuk bintara dan tamtama hanya sampai 53 tahun. Sedangkan masa pensiun perwira sampai 58 tahun.

"Bahwa berdasarkan naskah akademik RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada halaman 59 huruf b yang berbunyi 'mengubah ketentuan Pasal 53 yang semula prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama' menjadi 'prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun'," ujar Rodon mengutip risalah sidang perkara nomor: 62/PUU-XIX/2021 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/2/2022).

Rodon menjelaskan bahwa pemerintah telah mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah dituangkan dalam naskah akademik. Isi RUU tersebut mirip dengan gugatan yang sedang disidangkan di MK yakni, meminta agar adanya penyamarataan masa pensiun prajurit TNI.

Ia mengatakan RUU perubahan atas UU TNI sudah masuk dalam daftar Prolegnas berdasarkan keputusan DPR nomor: 8/DPRRI/II/2021-2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 Nomor Urut 131.

Bahkan, kata Rodon, pemerintah telah menyelesaikan naskah akademik RUU tentang perubahan atas UU TNI sebagaimana surat Kepala BPHN nomor: PHN-HN02.04-20 tanggal 20 Desember 2019. Pemerintah juga telah melaksanakan pengharmonisasian RUU tentang perubahan atas UU TNI sebagaimana surat Menteri Hukum dan HAM nomor: PPE.PP.01.031389 tanggal 28 Agustus 2019.

Dalam RUU perubahan atas UU TNI diatur mengenai perubahan usia prajurit dalam melaksanakan dinas keprajuritan menjadi sampai usia paling tinggi 58 tahun. "Bahwa substansi permohonan para pemohon memiliki substansi yang sama dalam usulan pemerintah melalui RUU perubahan atas UU TNI yang juga telah dituangkan dalam naskah
akademik," ucap Rodon.

Sekadar informasi, gugatan masa pensiun TNI dilayangkan oleh lima penggugat. Salah satunya, pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih. Mereka menggugat Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI. Dua Pasal itu mengatur soal usia pensiun anggota TNI.

Pasal-pasal itu menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun. Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun. Lewat gugatan itu, para penggugat meminta MK mengubah ketentuan agar usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KSAD Maruli Sebut Pihak...
KSAD Maruli Sebut Pihak yang Ribut Anggota TNI di Kementerian/Lembaga Otaknya Kampungan
3 Pasal Masukan Pemerintah...
3 Pasal Masukan Pemerintah di RUU TNI Menarik Perhatian
DPR Jamin Pengesahan...
DPR Jamin Pengesahan RUU TNI Tak Bakal Dikebut: Takut Kecelakaan
7 Pati TNI Angkatan...
7 Pati TNI Angkatan Udara Pensiun, 3 di Antaranya Marsekal Pertama
Mabes TNI AU Terima...
Mabes TNI AU Terima Kunjungan Raffi Ahmad, Perkuat Sinergi Pertahanan-Industri Kreatif
Wamenko Polkam Jawab...
Wamenko Polkam Jawab SBY soal TNI Aktif Harus Mundur jika Masuk Pemerintahan atau Politik
Dimutasi Jenderal Agus...
Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto, 15 Perwira Tinggi Bersiap Tinggalkan TNI
3 Perwira Tinggi Polri...
3 Perwira Tinggi Polri Bersiap Pensiun usai Mutasi Akhir Januari 2025, Ini Nama-namanya
3 Pati Polri yang Masuk...
3 Pati Polri yang Masuk Daftar Mutasi Terbaru dalam Rangka Pensiun
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
5 Negara BRICS Terkuat...
5 Negara BRICS Terkuat di Tahun 2025 Versi Global Fire Power
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved