Pemerintah Sepakat Seluruh Prajurit TNI Pensiun di Usia 58 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan sepakat dengan permohonan menyamaratakan masa pensiun seluruh prajurit TNI di usia 58 tahun. Hal itu tertuang dalam risalah sidang perkara Nomor 62/PUU-XIX/2021 terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden.
Dalam risalah sidang tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwakili Direktur Jenderal Strategi Pertahanan pada Kementerian Pertahanan (Kemhan), Mayjen TNI Rodon Pedrason menyatakan bahwa gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, substansinya sama dengan usulan pemerintah.
Gugatan itu meminta agar ada penyamarataan usia pensiun seluruh prajurit TNI. Yang di mana pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, usia pensiun TNI diatur untuk bintara dan tamtama hanya sampai 53 tahun. Sedangkan masa pensiun perwira sampai 58 tahun.
"Bahwa berdasarkan naskah akademik RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada halaman 59 huruf b yang berbunyi 'mengubah ketentuan Pasal 53 yang semula prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama' menjadi 'prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun'," ujar Rodon mengutip risalah sidang perkara nomor: 62/PUU-XIX/2021 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/2/2022).
Rodon menjelaskan bahwa pemerintah telah mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah dituangkan dalam naskah akademik. Isi RUU tersebut mirip dengan gugatan yang sedang disidangkan di MK yakni, meminta agar adanya penyamarataan masa pensiun prajurit TNI.
Ia mengatakan RUU perubahan atas UU TNI sudah masuk dalam daftar Prolegnas berdasarkan keputusan DPR nomor: 8/DPRRI/II/2021-2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 Nomor Urut 131.
Bahkan, kata Rodon, pemerintah telah menyelesaikan naskah akademik RUU tentang perubahan atas UU TNI sebagaimana surat Kepala BPHN nomor: PHN-HN02.04-20 tanggal 20 Desember 2019. Pemerintah juga telah melaksanakan pengharmonisasian RUU tentang perubahan atas UU TNI sebagaimana surat Menteri Hukum dan HAM nomor: PPE.PP.01.031389 tanggal 28 Agustus 2019.
Dalam RUU perubahan atas UU TNI diatur mengenai perubahan usia prajurit dalam melaksanakan dinas keprajuritan menjadi sampai usia paling tinggi 58 tahun. "Bahwa substansi permohonan para pemohon memiliki substansi yang sama dalam usulan pemerintah melalui RUU perubahan atas UU TNI yang juga telah dituangkan dalam naskah
akademik," ucap Rodon.
Sekadar informasi, gugatan masa pensiun TNI dilayangkan oleh lima penggugat. Salah satunya, pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih. Mereka menggugat Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI. Dua Pasal itu mengatur soal usia pensiun anggota TNI.
Pasal-pasal itu menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun. Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun. Lewat gugatan itu, para penggugat meminta MK mengubah ketentuan agar usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.
Dalam risalah sidang tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwakili Direktur Jenderal Strategi Pertahanan pada Kementerian Pertahanan (Kemhan), Mayjen TNI Rodon Pedrason menyatakan bahwa gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, substansinya sama dengan usulan pemerintah.
Gugatan itu meminta agar ada penyamarataan usia pensiun seluruh prajurit TNI. Yang di mana pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, usia pensiun TNI diatur untuk bintara dan tamtama hanya sampai 53 tahun. Sedangkan masa pensiun perwira sampai 58 tahun.
"Bahwa berdasarkan naskah akademik RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada halaman 59 huruf b yang berbunyi 'mengubah ketentuan Pasal 53 yang semula prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama' menjadi 'prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun'," ujar Rodon mengutip risalah sidang perkara nomor: 62/PUU-XIX/2021 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/2/2022).
Rodon menjelaskan bahwa pemerintah telah mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah dituangkan dalam naskah akademik. Isi RUU tersebut mirip dengan gugatan yang sedang disidangkan di MK yakni, meminta agar adanya penyamarataan masa pensiun prajurit TNI.
Ia mengatakan RUU perubahan atas UU TNI sudah masuk dalam daftar Prolegnas berdasarkan keputusan DPR nomor: 8/DPRRI/II/2021-2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 Nomor Urut 131.
Bahkan, kata Rodon, pemerintah telah menyelesaikan naskah akademik RUU tentang perubahan atas UU TNI sebagaimana surat Kepala BPHN nomor: PHN-HN02.04-20 tanggal 20 Desember 2019. Pemerintah juga telah melaksanakan pengharmonisasian RUU tentang perubahan atas UU TNI sebagaimana surat Menteri Hukum dan HAM nomor: PPE.PP.01.031389 tanggal 28 Agustus 2019.
Dalam RUU perubahan atas UU TNI diatur mengenai perubahan usia prajurit dalam melaksanakan dinas keprajuritan menjadi sampai usia paling tinggi 58 tahun. "Bahwa substansi permohonan para pemohon memiliki substansi yang sama dalam usulan pemerintah melalui RUU perubahan atas UU TNI yang juga telah dituangkan dalam naskah
akademik," ucap Rodon.
Sekadar informasi, gugatan masa pensiun TNI dilayangkan oleh lima penggugat. Salah satunya, pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih. Mereka menggugat Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI. Dua Pasal itu mengatur soal usia pensiun anggota TNI.
Pasal-pasal itu menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun. Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun. Lewat gugatan itu, para penggugat meminta MK mengubah ketentuan agar usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.
(kri)