Terkait Pemecatan Dokter Terawan, DPD RI Akan Panggil IDI

Selasa, 29 Maret 2022 - 11:52 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Terkait hal itu, Komite III DPD RI akan memanggil IDI guna meminta penjelasan.

“Apa tidak ada langkah yang lebih bijak kalau memang ada kekeliruan oleh yang bersangkutan, karena bagaimanapun beliau pernah berjasa bagi negara ini. Tentu ini sebagai catatan kami di Komite III, kami akan memanggil IDI untuk memberikan informasi dan klarifikasi,” kata Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).

Senator Dapil Provinsi DKI Jakarta ini turut mengapresiasi torehan jasa yang pernah dibuat oleh Terawan. Seperti di antaranya Vaksin Nusantara yang merupakan vaksin Covid-19 berbasis sel dendritik.





“Saya meyakini bahwa Vaksin Nusantara yang digarap dr Terawan ini mampu akselerasi atasi pandemi Covid-19, tidak sekadar mendukung tapi saya juga sudah disuntik Vaksin Nusantara oleh Dokter Terawan pada (21/5/2021) tempo lalu,” ungkapnya.

Atas jasa-jasanya tersebut, perempuan yang akrab disapa Mpok Sylvi ini menilai bahwa pemecatan Terawan dari IDI berhak diperjuangkan agar mendapatkan keputusan yang bijak. “Pasalnya dr. Terawan adalah salah satu dokter terbaik yang dimiliki Indonesia. Banyak prestasinya, kami akan memperjuangkannya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, polemik ini mencuat setelah diunggahnya surat oleh Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono melalui akun media sosial pribadinya. Dia mengatakan bahwa kasus pelanggaran etik berat yang dilakukan dr. Terawan Agus Putranto telah berjalan cukup panjang.

"Investigasi sudah dilakukan sejak tahun 2013. Hasil sidang MKEK terakhir pada tanggal 8 Februari 2022 disampaikan pada PBIDI sebagai kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018," tutur Pandu Riono, Minggu 27 Maret 2022.

Dia menambahkan bahwa keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI pada 21 Maret sampai 25 Maret 2022. Dalam keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), diungkapkan 5 pelanggaran yang dilakukan dr. Terawan Agus Putranto.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More