Dokter Terawan Dipecat, Pimpinan DPR Minta Komisi IX Periksa Kedudukan IDI

Senin, 28 Maret 2022 - 12:53 WIB
loading...
Dokter Terawan Dipecat,...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan kepada Komisi IX DPR untuk memutuskan perlu tidaknya memanggil Pengurus Besar (PB) IDI terkait pemecatan Terawan Agus Putranto. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto dari profesi kedokteran oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menimbulkan pro dan kontra di ruang publik. Pimpinan DPR sendiri menyerahkan kepada Komisi IX DPR untuk memutuskan perlu tidaknya memanggil Pengurus Besar (PB) IDI terkait hal ini.

"Saya akan serahkan ke komisi teknis, Komisi IX, Apakah itu perlu dipanggil atau tidak perlu dipanggil," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022). Baca juga: Pemecatan Dokter Terawan Dipertanyakan, DPR Minta Polisi Periksa Oknum IDI yang Bikin Gaduh

Tapi, Dasco meminta kepada Komisi IX DPR untuk melihat kedudukan IDI dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok).

"Kita nanti akan minta betul kepada Komisi IX untuk melakukan kajian yang komprehensif terhadap Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran. Sehingga nanti kita akan lihat sebuah organisasi seperti IDI ini bagaimana kedudukannya di situ," jelasnya.

Terkait komunikasi dengan dokter Terawan, Ketua Harian Partai Gerindra ini mengaku tidak melakukan komunikasi dengan Terawan. Tetapi, ia berkomunikasi langsung dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin agar dapat menengahi PB IDI dan Terawan, serta memastikan persoalan ini tidak berlarut-larut. Baca juga:

"Saya tidak ada komunikasi dengan Pak Terawan tetapi ada komunikasi dengan Menteri Kesehatan untuk kemudian memastikan bahwa Kementerian Kesehatan akan memfasilitasi supaya ini tidak berlarut-larut." Baca juga: Pro Kontra Metode Cuci Otak Dokter Terawan, Ini Pejabat yang Jadi Pasiennya

"Kemudian dan saya percaya bahwa Menteri Kesehatan akan dapat memfasilitasi antara IDI yang baru dengan dokter Terawan sebagai anggota IDI. Saya bilang masuk sebagai anggota IDI, karena saya bila pemecatan itu tidak sah," tandas Legislator Dapil Banten III ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Oman 3-0
Penasihat Militer Mojtaba...
Penasihat Militer Mojtaba Khamenei: Iran Siap Ubah Israel Jadi Neraka Jika Beirut Diinvasi
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved