Dokter Terawan Dipecat, Pimpinan DPR Minta Komisi IX Periksa Kedudukan IDI

Senin, 28 Maret 2022 - 12:53 WIB
loading...
Dokter Terawan Dipecat,...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan kepada Komisi IX DPR untuk memutuskan perlu tidaknya memanggil Pengurus Besar (PB) IDI terkait pemecatan Terawan Agus Putranto. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto dari profesi kedokteran oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menimbulkan pro dan kontra di ruang publik. Pimpinan DPR sendiri menyerahkan kepada Komisi IX DPR untuk memutuskan perlu tidaknya memanggil Pengurus Besar (PB) IDI terkait hal ini.

"Saya akan serahkan ke komisi teknis, Komisi IX, Apakah itu perlu dipanggil atau tidak perlu dipanggil," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022). Baca juga: Pemecatan Dokter Terawan Dipertanyakan, DPR Minta Polisi Periksa Oknum IDI yang Bikin Gaduh

Tapi, Dasco meminta kepada Komisi IX DPR untuk melihat kedudukan IDI dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok).

"Kita nanti akan minta betul kepada Komisi IX untuk melakukan kajian yang komprehensif terhadap Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran. Sehingga nanti kita akan lihat sebuah organisasi seperti IDI ini bagaimana kedudukannya di situ," jelasnya.

Terkait komunikasi dengan dokter Terawan, Ketua Harian Partai Gerindra ini mengaku tidak melakukan komunikasi dengan Terawan. Tetapi, ia berkomunikasi langsung dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin agar dapat menengahi PB IDI dan Terawan, serta memastikan persoalan ini tidak berlarut-larut. Baca juga:

"Saya tidak ada komunikasi dengan Pak Terawan tetapi ada komunikasi dengan Menteri Kesehatan untuk kemudian memastikan bahwa Kementerian Kesehatan akan memfasilitasi supaya ini tidak berlarut-larut." Baca juga: Pro Kontra Metode Cuci Otak Dokter Terawan, Ini Pejabat yang Jadi Pasiennya

"Kemudian dan saya percaya bahwa Menteri Kesehatan akan dapat memfasilitasi antara IDI yang baru dengan dokter Terawan sebagai anggota IDI. Saya bilang masuk sebagai anggota IDI, karena saya bila pemecatan itu tidak sah," tandas Legislator Dapil Banten III ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
Nico Williams Hadiahkan...
Nico Williams Hadiahkan Medali Emas Piala Dunia 2026 untuk Sang Ibunda
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved