Dokter Terawan Dipecat, Pimpinan DPR Minta Komisi IX Periksa Kedudukan IDI

Senin, 28 Maret 2022 - 12:53 WIB
loading...
Dokter Terawan Dipecat,...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan kepada Komisi IX DPR untuk memutuskan perlu tidaknya memanggil Pengurus Besar (PB) IDI terkait pemecatan Terawan Agus Putranto. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto dari profesi kedokteran oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menimbulkan pro dan kontra di ruang publik. Pimpinan DPR sendiri menyerahkan kepada Komisi IX DPR untuk memutuskan perlu tidaknya memanggil Pengurus Besar (PB) IDI terkait hal ini.

"Saya akan serahkan ke komisi teknis, Komisi IX, Apakah itu perlu dipanggil atau tidak perlu dipanggil," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Tapi, Dasco meminta kepada Komisi IX DPR untuk melihat kedudukan IDI dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok).

"Kita nanti akan minta betul kepada Komisi IX untuk melakukan kajian yang komprehensif terhadap Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran. Sehingga nanti kita akan lihat sebuah organisasi seperti IDI ini bagaimana kedudukannya di situ," jelasnya.

Terkait komunikasi dengan dokter Terawan, Ketua Harian Partai Gerindra ini mengaku tidak melakukan komunikasi dengan Terawan. Tetapi, ia berkomunikasi langsung dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin agar dapat menengahi PB IDI dan Terawan, serta memastikan persoalan ini tidak berlarut-larut. Baca juga:

"Saya tidak ada komunikasi dengan Pak Terawan tetapi ada komunikasi dengan Menteri Kesehatan untuk kemudian memastikan bahwa Kementerian Kesehatan akan memfasilitasi supaya ini tidak berlarut-larut."

"Kemudian dan saya percaya bahwa Menteri Kesehatan akan dapat memfasilitasi antara IDI yang baru dengan dokter Terawan sebagai anggota IDI. Saya bilang masuk sebagai anggota IDI, karena saya bila pemecatan itu tidak sah," tandas Legislator Dapil Banten III ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)