Batal Ungkap Dugaan Mafia Minyak Goreng, MAKI Akan Gugat Mendag
Senin, 28 Maret 2022 - 20:48 WIB
Boyamin menegaskan, hilang dan mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.
"Pada hari Jumat, 18 Maret 2022, Menteri Perdagangan telah menyampaikan pihaknya sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin, 21 Maret 2022," kata Boyamin.
Oleh karena itu Boyamin menegaskan, pihaknya meminta PN Jakpus untuk mengabulkan gugatannya. Gugatannya tersebut agar dikabulkan guna dapat memerintahkan termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
"Memerintahkan Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI segera melakukan Penetapan Tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh Mafia Minyak Goreng," tutur Boyamin membeberkan.
Diketahui seminggu yang lalu, Mendag Muhammad Lutfi batal mengumumkan siapa mafia minyak goreng yang telah dijanjinkannya. Dia menegaskan, segera mengungkapkan mafia tersebut dalam satu sampai dua hari ke depan.
"Ini merupakan sesuatu yang kami serahkan ke Kepolisian. Semoga dalam waktu 1-2 hari akan diungkap siapa yang bermain sebagai mafia ini," ujar Mendag pada Rapat Kerja dengan Komite 2 DPD RI, Senin (21/3/2022).
"Pada hari Jumat, 18 Maret 2022, Menteri Perdagangan telah menyampaikan pihaknya sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin, 21 Maret 2022," kata Boyamin.
Oleh karena itu Boyamin menegaskan, pihaknya meminta PN Jakpus untuk mengabulkan gugatannya. Gugatannya tersebut agar dikabulkan guna dapat memerintahkan termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
"Memerintahkan Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI segera melakukan Penetapan Tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh Mafia Minyak Goreng," tutur Boyamin membeberkan.
Diketahui seminggu yang lalu, Mendag Muhammad Lutfi batal mengumumkan siapa mafia minyak goreng yang telah dijanjinkannya. Dia menegaskan, segera mengungkapkan mafia tersebut dalam satu sampai dua hari ke depan.
"Ini merupakan sesuatu yang kami serahkan ke Kepolisian. Semoga dalam waktu 1-2 hari akan diungkap siapa yang bermain sebagai mafia ini," ujar Mendag pada Rapat Kerja dengan Komite 2 DPD RI, Senin (21/3/2022).
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda