Bingung Syarat Berpergian Wajib Bebas Covid-19? Ini Penjelasan Kemenhub
Rabu, 17 Juni 2020 - 13:37 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 melalui SE Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020.
Di dalamnya termuat wajib membawa surat yang menyatakan bebas Covid-19 baik tes swab melalui PCR ataupun dengan Rapid Test bagi yang akan berpergian. Namun, banyak masyarakat yang mengaku bingung atas kebijakan ini.
Ada daerah yang menerapkan harus menggunakan tes swab PCR , namun ada pula daerah lainnya yang hanya menggunakan rapid tes saja. Lalu, sebenarnya apakah harus menggunakan hasil tes swab PCR atau cukup rapid test saja?. (Baca juga: Tambah 1 Kasus, Total 1.058 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19)
Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan masing-masing daerah mengenai persyaratan ini. “Kami dari Kementerian Perhubungan juga sebenarnya sudah memberikan masukan kepada berbagai pihak termasuk juga kepada pemerintah daerah dan juga tentunya ke Gugus Tugas,” kata Adita dalam diskusi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Adita mengatakan, perbedaan ini adalah satu kondisi di lapangan yang memang harus dihadapi. “Bahwasanya dari Gugus Tugas juga sudah menerapkan syaratnya secara jelas. Kami sudah melihat sangat clear,” paparnya.
“Bahwa kalau untuk bepergian ke luar kota, syarat kesehatannya diberi opsi. Ada PCR, hasil swab test yang menyatakan bebas Covid-19 yang berlaku 7 hari kemudian. Ada rapid test nonreaktif yang berlaku 3 hari. Atau jika di daerahnya tidak punya fasilitas itu, maka bisa menggunakan surat bebas influenza,” ungkap Adita.
Namun, pada implementasinya memang harus diakui di masing-masing daerah ini berbeda-beda. “Ada di bandara A harus wajib menerapkan PCR, ada bandara B boleh kedua-duanya atau gitu ya,” ujarnya.
Adita mengatakan bahwa saat ini masih dalam masa pandemi, sehingga perjalanan masih dibatasi. Tetapi kalau ada orang yang memang harus berpergian dan sudah memenuhi syarat, maka diharapkan mereka juga dibuat lebih nyaman. “Sehingga informasinya juga harusnya konsisten,” kata Adita.
Dari Kementerian Perhubungan sebenarnya telah merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas, yakni dengan diberikan opsi. “Nah, kemudian kenyataannya berbeda-beda. Ya ini yang kemudian kami sudah memberikan masukan dan sebenarnya kamu juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk bisa menerapkannya secara konsisten dengan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas,” tandasnya.
Di dalamnya termuat wajib membawa surat yang menyatakan bebas Covid-19 baik tes swab melalui PCR ataupun dengan Rapid Test bagi yang akan berpergian. Namun, banyak masyarakat yang mengaku bingung atas kebijakan ini.
Ada daerah yang menerapkan harus menggunakan tes swab PCR , namun ada pula daerah lainnya yang hanya menggunakan rapid tes saja. Lalu, sebenarnya apakah harus menggunakan hasil tes swab PCR atau cukup rapid test saja?. (Baca juga: Tambah 1 Kasus, Total 1.058 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19)
Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan masing-masing daerah mengenai persyaratan ini. “Kami dari Kementerian Perhubungan juga sebenarnya sudah memberikan masukan kepada berbagai pihak termasuk juga kepada pemerintah daerah dan juga tentunya ke Gugus Tugas,” kata Adita dalam diskusi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Adita mengatakan, perbedaan ini adalah satu kondisi di lapangan yang memang harus dihadapi. “Bahwasanya dari Gugus Tugas juga sudah menerapkan syaratnya secara jelas. Kami sudah melihat sangat clear,” paparnya.
“Bahwa kalau untuk bepergian ke luar kota, syarat kesehatannya diberi opsi. Ada PCR, hasil swab test yang menyatakan bebas Covid-19 yang berlaku 7 hari kemudian. Ada rapid test nonreaktif yang berlaku 3 hari. Atau jika di daerahnya tidak punya fasilitas itu, maka bisa menggunakan surat bebas influenza,” ungkap Adita.
Namun, pada implementasinya memang harus diakui di masing-masing daerah ini berbeda-beda. “Ada di bandara A harus wajib menerapkan PCR, ada bandara B boleh kedua-duanya atau gitu ya,” ujarnya.
Adita mengatakan bahwa saat ini masih dalam masa pandemi, sehingga perjalanan masih dibatasi. Tetapi kalau ada orang yang memang harus berpergian dan sudah memenuhi syarat, maka diharapkan mereka juga dibuat lebih nyaman. “Sehingga informasinya juga harusnya konsisten,” kata Adita.
Dari Kementerian Perhubungan sebenarnya telah merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas, yakni dengan diberikan opsi. “Nah, kemudian kenyataannya berbeda-beda. Ya ini yang kemudian kami sudah memberikan masukan dan sebenarnya kamu juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk bisa menerapkannya secara konsisten dengan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas,” tandasnya.
(nbs)
tulis komentar anda