Apresiasi Penundaan, PGI: Pembahasan RUU HIP Bisa Munculkan Perpecahan Bangsa
Rabu, 17 Juni 2020 - 12:58 WIB
Lebih lanjut dia berpendapat bahwa perluasan atau penyempitan tafsir Pancasila bisa membawa pada perdebatan antara kelompok agamis dan nasionalis pada sejarah awal pembentukan RI. Dimana yang dalam kondisi sekarang sepertinya kurang kondisif diangkat.
“Bisa saja masalah tafsir Pancasila ini membawa pertentangan yang bisa memecah kita sebagai bangsa. Di tengah upaya bersama menghadapi pandemi covid 19 justru membutuhkan kerjasama, persaudaraan dan konsentrasi penuh dari kita semua,” jelas Gomar.
Gomar pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Utamanya menjaga persatuan dan kesatuan di masa-masa sulit ini akibat pandemi saat ini. “Kita hindarilah pembahasan yang potensial memicu pertentangan di antara kita, karena menyangkut ideologi negara. Seturut dengan ini, saya mengimbau para anggota Parlemen RI untuk menunda pembahasan RUU HIP ini, setelah lebih dahulu mempelajari dinamika masyarakat dan menangkap aspirasi masyarakat,” terangnya.
Dia menambahan saat ini akan lebih baik posisi BPIP yang ada sekarang perlu ditingkatkan. Dalam hal ini regulasinya harus berdasarkan sebuah undang-undnag dan bukan hanya Keppres sebagaimana yang ada kini. (Baca juga: Munculnya RUU HIP Dinilai Rugikan Citra Partai yang Mengusulkan)
“Olehnya mungkin diperlukan sebuah UU tentang BPIP, tanpa melebar ke masalah tafsir Pancasila yang bisa memicu kontroversi,” pungkasnya.
“Bisa saja masalah tafsir Pancasila ini membawa pertentangan yang bisa memecah kita sebagai bangsa. Di tengah upaya bersama menghadapi pandemi covid 19 justru membutuhkan kerjasama, persaudaraan dan konsentrasi penuh dari kita semua,” jelas Gomar.
Gomar pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Utamanya menjaga persatuan dan kesatuan di masa-masa sulit ini akibat pandemi saat ini. “Kita hindarilah pembahasan yang potensial memicu pertentangan di antara kita, karena menyangkut ideologi negara. Seturut dengan ini, saya mengimbau para anggota Parlemen RI untuk menunda pembahasan RUU HIP ini, setelah lebih dahulu mempelajari dinamika masyarakat dan menangkap aspirasi masyarakat,” terangnya.
Dia menambahan saat ini akan lebih baik posisi BPIP yang ada sekarang perlu ditingkatkan. Dalam hal ini regulasinya harus berdasarkan sebuah undang-undnag dan bukan hanya Keppres sebagaimana yang ada kini. (Baca juga: Munculnya RUU HIP Dinilai Rugikan Citra Partai yang Mengusulkan)
“Olehnya mungkin diperlukan sebuah UU tentang BPIP, tanpa melebar ke masalah tafsir Pancasila yang bisa memicu kontroversi,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :