LaNyalla Berharap Konsep 4P Jadi RUU Kemakmuran Daerah

Rabu, 23 Maret 2022 - 19:59 WIB
Baca juga: Minta Kasus BLBI Dituntaskan, Ketua DPD RI Desak Pansus Gerak Cepat Temukan Novum Baru

"Dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Sehingga kemakmuran masyarakat yang diutamakan. Bukan kemakmuran orang per orang," katanya.

Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945 di dalam Bab Penjelasan di UUD Naskah Asli juga tertulis dengan jelas bahwa yang dimaksud dengan 'Perekonomian Disusun Atas Usaha Bersama Atas Dasar Kekeluargaan' adalah ekonomi dari semua untuk semua. Sehingga para pendiri bangsa ini memilih menggunakan kalimat; "…perekonomian disusun sebagai usaha bersama…". Disusun artinya didesain dengan beleid aturan dan regulasi yang direncanakan dengan jelas. Berbeda dengan kata tersusun, yang berarti dibiarkan tersusun dengan sendirinya, atau dengan kata lain diserahkan ke mekanisme pasar.

"Begitu pula dengan kalimat "…usaha bersama.." yang artinya simbiosis mutualisme yang sangat berbeda dengan sektor privat atau swasta yang didominasi dengan prinsip self-interest dan penumpukan keuntungan," katanya.

"Sedangkan kalimat "…dikuasai negara…" bermakna negara hadir dengan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," sambung dia.

Menurut LaNyalla, dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi sesuai sistem Pancasila idealnya ekonomi Indonesia disusun dan dijalankan oleh tiga entitas yang saling mendukung dan menjaga. Yaitu Koperasi Rakyat, BUMN atau BUMD dan BUMDes, dan Swasta murni, baik nasional maupun asing.

"Koperasi atau usaha rakyat adalah entitas bisnis yang dapat dijalankan oleh rakyat di sebuah wilayah atau daerah. Artinya, selama rakyat di suatu wilayah mampu mengorganisir dirinya dan berserikat untuk memiliki alat produksi melalui usaha bersama, atau koperasi, maka negara wajib memberikan perlindungan," ujarnya.

Sedangkan BUMN, BUMD atau BUMDes adalah garda terdepan negara dalam menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. "Sementara swasta, baik nasional maupun asing, diberi ruang untuk di luar sektor-sektor strategis tersebut. Kecuali bila Swasta bekerjasama dengan BUMN, dengan porsi yang tetap dalam koridor penguasaan negara atas cabang-cabang yang penting bagi hajat hidup orang banyak, atau yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," katanya.

Sementara itu, Rektor USK Profesor Marwan menyampaikan bahwa kedaulatan ekonomi bagi suatu negara sangat penting karena berkaitan dengan kemandirian suatu negara. "Ketika negara mampu mencukupi segala kebutuhan nasional, maka secara geopolitik tak mudah didikte oleh negara lain," katanya.

Menurutnya, kedaulatan ekonomi harus diperjuangkan. Sejarah mencatat Indonesia pernah menjadi macan Asia, ekonomi tumbuh paling cepat setelah Perang Dunia II. Tahun 1980 juga pernah swasembada beras. Namun Indonesia juga pernah alami krisis ekonomi di 1998 yang meruntuhkan struktur ekonomi. Juga memicu soal lain yang mengancam ketahanan nasional kita.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More