Pemerintah Perlu Kawal Proses Pengembalian Modal Investor Robot Trading
Selasa, 22 Maret 2022 - 22:29 WIB
Praktisi Hukum dan Media, Yasmin Muntaz. Foto/SINDOnews
Yasmin Muntaz
Praktisi Hukum dan Media
TINDAKAN pemerintah melalui jajaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI yang menghentikan kegiatan operasional (menyegel) sejumlah perusahaan robot trading/auto trading ilegal patut diapresiasi. Kendati demikian, yang dilakukan jajaran Kemendag tersebut sesungguhnya terlambat. Apabila dianggap ilegal karena menggunakan broker luar negeri, mestinya penyegelan dilakukan tak lama setelah perusahaan tersebut berdiri (ketika perusahaan baru memiliki sedikit member), sehingga dana yang dihimpun belum mencapai trilyunan seperti sekarang (yang berpotensi merugikan puluhan bahkan ratusan ribu orang).
Apabila perusahaan-perusahaan tersebut disegel karena dianggap telah menyalahgunakan SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) sebab barang yang didaftarkan berbeda dengan yang dijual dan telah melakukan penghimpunan dana masyarakat (sehingga termasuk kegiatan yang dilarang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki SIUPL), mengapa perusahaan tidak segera diberi peringatan lalu kemudian SIUPL-nya dicabut? Jika sebelum penyegelan ada proses pencabutan SIUPL (dan diumumkan oleh Pemerintah secara terbuka), besarnya potensi kerugian dapat dikurangi karena investor yang alert akan mulai menarik modal mereka.
Penyegelan yang dilakukan jajaran Kemendag pada bulan Januari 2022, mestinya bisa dilakukan berbulan-bulan lalu. Namun sebelumnya Kemendag hanya sebatas memblokir situs web perusahaan robot trading. Hal itu menjadi celah bagi perusahaan untuk membuat kesan bahwa tidak ada masalah dengan perizinan, dan SIUPL pun terus menjadi ‘barang dagangan’ mereka (secara terang-terangan menginfokan SIUPL sebagai salah satu izin yang dimiliki).
Praktisi Hukum dan Media
TINDAKAN pemerintah melalui jajaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI yang menghentikan kegiatan operasional (menyegel) sejumlah perusahaan robot trading/auto trading ilegal patut diapresiasi. Kendati demikian, yang dilakukan jajaran Kemendag tersebut sesungguhnya terlambat. Apabila dianggap ilegal karena menggunakan broker luar negeri, mestinya penyegelan dilakukan tak lama setelah perusahaan tersebut berdiri (ketika perusahaan baru memiliki sedikit member), sehingga dana yang dihimpun belum mencapai trilyunan seperti sekarang (yang berpotensi merugikan puluhan bahkan ratusan ribu orang).
Apabila perusahaan-perusahaan tersebut disegel karena dianggap telah menyalahgunakan SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) sebab barang yang didaftarkan berbeda dengan yang dijual dan telah melakukan penghimpunan dana masyarakat (sehingga termasuk kegiatan yang dilarang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki SIUPL), mengapa perusahaan tidak segera diberi peringatan lalu kemudian SIUPL-nya dicabut? Jika sebelum penyegelan ada proses pencabutan SIUPL (dan diumumkan oleh Pemerintah secara terbuka), besarnya potensi kerugian dapat dikurangi karena investor yang alert akan mulai menarik modal mereka.
Penyegelan yang dilakukan jajaran Kemendag pada bulan Januari 2022, mestinya bisa dilakukan berbulan-bulan lalu. Namun sebelumnya Kemendag hanya sebatas memblokir situs web perusahaan robot trading. Hal itu menjadi celah bagi perusahaan untuk membuat kesan bahwa tidak ada masalah dengan perizinan, dan SIUPL pun terus menjadi ‘barang dagangan’ mereka (secara terang-terangan menginfokan SIUPL sebagai salah satu izin yang dimiliki).
Lihat Juga :