Pemerintah Perlu Kawal Proses Pengembalian Modal Investor Robot Trading

Selasa, 22 Maret 2022 - 22:29 WIB
Namun untuk skema ponzi, mestinya bisa dicegah kalau sebelum menerbitkan SIUPL, regulator terkait melakukan verifikasi secara cermat dan ketat terhadap sistem marketing. Perusahaan yang menerapkan skema ponzi mestinya tidak bisa lolos untuk mendapatkan SIUPL atau dengan kata lain permohonannya akan ditolak. Tapi faktanya, ada perusahaan yang memiliki SIUPL, namun belakangan dianggap menerapkan skema ponzi.

Tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Kemendag pada Januari 2022 bertujuan untuk melindungi masyarakat. Para investor sejumlah perusahaan tersebut pada hakikatnya adalah bagian dari masyarakat yang perlu dilindungi. Kemendag dan jajarannya mestinya tidak beralasan bahwa: karena perusahaan-perusahaan tersebut ilegal maka regulator tidak bisa menjadi mediator pengembalian modal para member.

Menurut saya, Kemendag mestinya bisa mendesak semua perusahaan yang dihentikan kegiatan operasionalnya agar segera memproses pengembalian modal para investor dan perlu mengawal prosesnya. Kalau Kemendag bisa menyegel perusahaan karena dianggap ilegal, mengapa tidak bisa mendesak perusahaan untuk mengembalikan modal dengan alasan yang sama (yakni karena telah menghimpun dana masyarakat secara illegal)?

Apabila sudah tidak ada peluang bagi sejumlah perusahaan tersebut untuk dapat beroperasi kembali, Kemendag sebagai institusi perlu mengumumkan secara resmi (bukan hanya melalui akun media sosial regulator terkait), agar member tidak terombang ambing dengan harapan yang terus diberikan oleh perusahaan robot trading. Pasca penyegelan jajaran Kemendag mestinya menunjukkan keberpihakan terhadap para investor dengan tidak melepas begitu saja mekanisme pengembalian modal kepada perusahaan (tidak lepas tangan).

Karena, tidak sedikit member sejumlah perusahaan tersebut adalah mereka yang baru bergabung dan murni untuk berinvestasi (tidak menjalankan bisnis MLM), sehingga modalnya belum kembali. Karena perusahaan-perusahaan tersebut dianggap ilegal, jangan sampai terkesan seolah-olah investor ikut ‘dihukum’ dan ditelantarkan. Pada dasarnya semua member adalah investor (yang nota bene adalah bagian dari masyarakat) dan akan menjadi korban apabila perusahaan melakukan penipuan (scam).

Kemendag perlu mengawal proses pengembalian dana member oleh sejumlah perusahaan robot trading yang saat ini masih berlangsung namun tersendat dengan berbagai sebab dan alasan. Tujuan Pemerintah (Kemendag) untuk melindungi masyarakat dengan tindakan penyegelan, perlu dibuktikan dengan upaya menyelamatkan dana ratusan ribu member dan mencegah kerugian triliunan rupiah (jika ada potensi perusahaan melakukan penipuan).

Amat disayangkan jika sudah dilakukan penyegelan, namun dana masyarakat (investor) tidak dapat diselamatkan. Contohnya pada 7 Maret lalu, salah satu perusahaan yang disegel melakukan scam dengan cara memanipulasi trading. Dana investor yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun rupiah ludes dalam hitungan jam. Jangan sampai terjadi penyegelan atau tidak, endingnya akan sama saja, yakni para investor tetap (bisa) menjadi korban scam oleh perusahaan robot trading.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More